Pemondokan Kategori Khusus Terkena Pajak
Lebih dari 10 Kamar dan Sewanya Rp 750 Ribu
SURABAYA, Jawa Pos – Sosialisasi izin pemondokan dilakukan di Kecamatan Wonocolo kemarin (17/1). Puluhan pemilik kos ikut dalam sosialisasi tersebut. Mereka menanyakan teknis pengajuan izin. Ada juga yang mempertanyakan soal pajak yang dibebankan.
Salah satunya adalah Tono. Dia tidak keberatan dengan rencana perizinan tersebut. Dia mempertanyakan soal pajak yang dibebankan kepada pemilik kos. Khususnya yang memiliki lebih dari 10 kamar kos dan sewa per bulannya di atas Rp 750 ribu. ”Saya pemilik kos. Kamar kos saya ada 20,” terangnya. Per bulan, dia mematok sewa sekitar Rp 2 juta. Meski tidak keberatan, dia berharap jika kos miliknya kosong, jangan dikenakan pajak. ”Kalau 20 terisi semua tidak apa-apa. Tapi, kalau hanya terisi empat kamar, masa juga kena pajak,” jelasnya.
Halimah, pemilik kos lainnya, berpendapat yang sama. Dia memiliki kos dengan 10 kamar. Dia menerapkan dua sewa untuk unit kos miliknya. Kos biasa tanpa AC dikenakan Rp 850 ribu per bulan. Sementara itu, kos yang pakai AC dikenakan biaya sewa Rp 1 juta per bulan. ”Kami siap mengikuti aturan. Termasuk jika dikenakan pajak,” terangnya. ”Selama ini, memang belum tahu tentang adanya izin usaha pemondokan. Sehingga belum mengurus perizinan tersebut ke pemkot,” lanjutnya.
Kabid Pelayanan Penanaman Modal dan Pengawasan Industri Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya Hefli Syarifuddin menjabarkan, penerapan pajak bagi pemilik kos tersebut tercantum pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak dikenakan bagi pemilik kos dengan kamar lebih dari 10 unit dan sewa kamar di atas Rp 750 ribu.
”Jadi, aturan itu digandeng, ya,” ucapnya. Misalnya, yang mempunyai unit kos banyak, tapi sewanya di bawah Rp 750 ribu, ya pemiliknya tidak dikenai pajak. Pun jika mempunyai kos tidak penuh. Pajak dikenakan sesuai dengan penghasilan. Pajak kos sesuai dengan perda dikenakan 5 persen.
Hefli menyatakan, perizinan pemondokan itu dibuat pemkot sebagai bentuk taat hukum. Pemilik usaha harus berizin. Selain itu, dengan perizinan tersebut, pemkot akan memiliki data jumlah pemilik kos di Surabaya.
”Kami juga ingin memastikan usaha kos digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya. Dengan begitu, kasus-kasus yang terjadi selama ini seperti pencurian, prostitusi, dan peristiwa kebakaran bisa diminimalkan.
Meski yang dikenakan pajak hanya pemilik kos dengan unit dan harga sewa tertentu, perizinan pemondokan itu berlaku untuk semua pemilik usaha kos.
Tahun ini DPMPTSP terus melakukan sosialisasi lanjutan. Khususnya wilayah yang memiliki banyak usaha pemondokan. Setelah disosialisasi, pemkot akan memberikan sanksi jika pemilik usaha pemondokan tetap tidak mengurus izin. ”Pengurusan izinnya mudah. Gratis. Kami juga siap membantu pemilik kos yang mengurus izin,” terang Hefli.