Dua Anggota Peradi Kena Sanksi
SURABAYA, Jawa Pos – Dua advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya dijatuhi sanksi bulan ini. Salah satunya adalah Abdul Malik. Dia diberhentikan sebagai anggota. Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim pada Jumat lalu (10/1). ”Yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik advokat karena menelantarkan kliennya,” ujar Humas DKD Peradi Jatim Luh Putu Susila Dewi.
Abdul Malik saat dikonfirmasi menyatakan masih tetap berstatus sebagai anggota Peradi. Dia menyatakan, organisasi
Peradi tidak hanya satu. ”Saya tetap anggota Peradi karena di Surabaya ini ada tiga Peradi dulur,” katanya. Namun, dia tidak menjawab saat ditanya kini dirinya termasuk anggota Peradi versi siapa. Malik mengaku masih sibuk pengajian di Ampel.
Satu lagi advokat yang disanksi adalah Memo Alta Zebua. Advokat tersebut diskors enam bulan dilarang berperkara. Dalam sidang kemarin (17/1), hakim DKD Peradi Jatim yang diketuai Mahfud menyatakannya bersalah melanggar kode etik advokat karena sudah bersikap kasar terhadap lawannya.
Memo disidang atas laporan Irene Sadikin. Irene adalah lawannya dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau skors selama enam bulan,” ujar Mahfud saat membacakan putusan.
Terhadap putusan itu, Memo dan Malik diberi kesempatan banding ke Dewan Kehormatan Peradi maksimal 21 hari setelah putusan. Memo merasa keberatan dengan putusan tersebut. Apa yang dilakukannya adalah bagian dari pembelaan terhadap kliennya. ”Apa yang saya lakukan sudah atas kuasa dari klien saya. Saya sudah prosedural dan mengikuti hukum,” ujarnya.