Markah Batas Kecepatan Bakal Disesuaikan Jadi 60 Km/Jam
SURABAYA, Jawa Pos – Markah batas kecepatan 40 km/jam di sejumlah ruas jalan protokol di Surabaya bakal dievaluasi. Polisi dan Dishub Kota Surabaya bakal membahasnya di forum keselamatan lalu lintas. Hal tersebut diselaraskan dengan UndangUndang Lalu Lintas, yakni minimal 60 km/jam.
Kendati banyak pengendara yang melanggar batas kecepatan 40 km/jam, selama ini Polda Jatim masih memberikan dispensasi di ruas jalan protokol Surabaya yang terpasang CCTV speed camera.
Kebijakan itu diberikan karena melihat jalur-jalur cepat dengan kontur jalan lurus. Misalnya, di MERR dan frontage A. Yani. ”Batas pelanggaran yang direkam oleh speed camera 60 km/jam,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditiya Panji Anom.
Menurut dia, saat ini batas kecepatan menempati urutan kedua terbanyak dari jumlah pelanggaran yang terdeteksi sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE). Padahal, di jalan itu sudah terpasang beberapa fasilitas lain. Salah satunya speed trap.
Menurut Aditya, dalam UndangUndang Lalu Lintas Jalan, di jalur bebas hambatan memang diperbolehkan berkendara maksimal 60 km/jam
Dia mengatakan, masyarakat seharusnya sudah mengerti aturan tersebut. Aturan itu wajib diketahui pengendara. Misalnya, batas maksimal berkendara di tol. Pengemudi tidak boleh berkendara lebih dari 100 km/jam. Jika lebih, risikonya banyak. Mulai risiko kena tilang hingga kecelakaan karena selip.
Sementara itu, Kasi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Prasetyo Prambayanto mengatakan bahwa evaluasi batas kecepatan itu masih perlu dibicarakan. Apalagi, pemkot sudah memberlakukan rambu batas kecepatan 40 km/jam. ”Kami masih perlu mendiskusikannya. Menurut polisi jalan mana saja yang perlu diganti,” ucapnya.
Berdasar analisis dishub, rambu kecepatan 40 km/jam masih relevan. Tujuannya, meminimalkan kecelakaan. Selain itu, pemasangan rambu di jalan bertujuan untuk membentuk kebiasaan baru. Yakni, tertib berlalu lintas. ”Tidak perlu berkendara terlalu cepat. Keluarga menunggu di rumah dengan selamat,” terang dia.
Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim dan Dishub Surabaya menerapkan e-TLE dengan pemantauan CCTV. Dalam dua hari sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, sekitar seribu orang telah terkena tilang elektronik itu.