Jawa Pos

Markah Batas Kecepatan Bakal Disesuaika­n Jadi 60 Km/Jam

-

SURABAYA, Jawa Pos – Markah batas kecepatan 40 km/jam di sejumlah ruas jalan protokol di Surabaya bakal dievaluasi. Polisi dan Dishub Kota Surabaya bakal membahasny­a di forum keselamata­n lalu lintas. Hal tersebut diselarask­an dengan UndangUnda­ng Lalu Lintas, yakni minimal 60 km/jam.

Kendati banyak pengendara yang melanggar batas kecepatan 40 km/jam, selama ini Polda Jatim masih memberikan dispensasi di ruas jalan protokol Surabaya yang terpasang CCTV speed camera.

Kebijakan itu diberikan karena melihat jalur-jalur cepat dengan kontur jalan lurus. Misalnya, di MERR dan frontage A. Yani. ”Batas pelanggara­n yang direkam oleh speed camera 60 km/jam,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditiya Panji Anom.

Menurut dia, saat ini batas kecepatan menempati urutan kedua terbanyak dari jumlah pelanggara­n yang terdeteksi sistem electronic traffic law enforcemen­t (e-TLE). Padahal, di jalan itu sudah terpasang beberapa fasilitas lain. Salah satunya speed trap.

Menurut Aditya, dalam UndangUnda­ng Lalu Lintas Jalan, di jalur bebas hambatan memang diperboleh­kan berkendara maksimal 60 km/jam

Dia mengatakan, masyarakat seharusnya sudah mengerti aturan tersebut. Aturan itu wajib diketahui pengendara. Misalnya, batas maksimal berkendara di tol. Pengemudi tidak boleh berkendara lebih dari 100 km/jam. Jika lebih, risikonya banyak. Mulai risiko kena tilang hingga kecelakaan karena selip.

Sementara itu, Kasi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubunga­n (Dishub) Kota Surabaya Prasetyo Prambayant­o mengatakan bahwa evaluasi batas kecepatan itu masih perlu dibicaraka­n. Apalagi, pemkot sudah memberlaku­kan rambu batas kecepatan 40 km/jam. ”Kami masih perlu mendiskusi­kannya. Menurut polisi jalan mana saja yang perlu diganti,” ucapnya.

Berdasar analisis dishub, rambu kecepatan 40 km/jam masih relevan. Tujuannya, meminimalk­an kecelakaan. Selain itu, pemasangan rambu di jalan bertujuan untuk membentuk kebiasaan baru. Yakni, tertib berlalu lintas. ”Tidak perlu berkendara terlalu cepat. Keluarga menunggu di rumah dengan selamat,” terang dia.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Polda Jatim dan Dishub Surabaya menerapkan e-TLE dengan pemantauan CCTV. Dalam dua hari sejak diberlakuk­annya kebijakan tersebut, sekitar seribu orang telah terkena tilang elektronik itu.

 ?? HARIYANTO TENG/ JAWA POS HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? BAKAL DIUBAH: Sejumlah pengendara melintasi frontage road A. Yani kemarin. Markah kecepatan di sana bakal diubah sesuai dengan UU Lalu Lintas.
HARIYANTO TENG/ JAWA POS HARIYANTO TENG/JAWA POS BAKAL DIUBAH: Sejumlah pengendara melintasi frontage road A. Yani kemarin. Markah kecepatan di sana bakal diubah sesuai dengan UU Lalu Lintas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia