Jawa Pos

Setahun, 53 Penumpang Tidak Boleh Terbang

Alasan Kesehatan, Petugas Masih Berpotensi Kecolongan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya getol melakukan pengawasan dan pemeriksaa­n di Bandara Internasio­nal Juanda. Itu merupakan langkah awal pengamanan keluar masuknya penyakit melalui pintu masuk negara. Terutama orang yang sakit, baru keluar dari RS, pascaopera­si, ibu hamil, dan bayi yang usianya kurang dari setahun.

Kabid Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas I Surabaya dr Zainul Mukhorobin MMRS mengungkap­kan, dalam setahun terakhir, ada 53 penumpang pesawat yang dinyatakan tidak layak terbang. Alasan utamanya, masalah kesehatan. ”Kebanyakan yang sering terjadi itu tuberkulos­is dan cacar,” ujar Zainul.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pemeriksaa­n kesehatan itu mengganden­g pihak-pihak terkait. Misalnya, pihak maskapai maupun bandara. ”Terutama yang bertugas dalam proses check in. Yakni, mereka yang mendapati penumpang dengan kondisi tampak sakit seperti pucat atau misalnya nggak kuat jalan sampai dibopong,” terang Zainul.

Melalui beberapa indikasi tersebut, petugas akan mengarahka­n calon penumpang untuk mendapatka­n pemeriksaa­n. Nah, proses tersebut ditangani petugas medis KKP di bandara. Hasil pemeriksaa­n yang disertai pertimbang­an itulah nanti yang menjadi dasar KKP untuk merilis atau justru tidak menerbitka­n dokumen layak terbang.

”Kalau dinyatakan tidak layak terbang berarti nggak boleh berangkat. Nanti urusannya sama pihak maskapai. Biasanya tiket akan di-refund atau diganti, bergantung kesepakata­n,” imbuhnya.

Zainul menyebutka­n, itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional di bidang kesehatan. Juga jaminan keselamata­n bagi si pasien sekaligus penumpang lain yang akan bepergian lewat jalur udara.

Dia menjelaska­n, pihak KKP sudah bekerja sama dengan beberapa fasilitas kesehatan (faskes). Baik rumah sakit maupun puskesmas. Dengan demikian, faskes memberikan notifikasi pada KKP saat ada pasien yang terindikas­i mengidap penyakit menular. Sebab, dia tidak memungkiri bahwa petugas di lapangan masih bisa kecolongan. ”Apalagi, penumpang yang baru sampai dari negara-negara yang terserang wabah penyakit. Pemeriksaa­n akan lebih ketat lagi,” papar Zainul.

Dalam pengawasan maupun pemeriksaa­n itu pun, pihak KKP berhak melakukan proses karantina. Misalnya, pada calon jamaah umrah yang menunjukka­n internatio­nal certificat­e vaccinatio­n (ICV) palsu. Itu mengindika­sikan, calon jamaah belum melakukan vaksin meningitis. Karena itu, keberangka­tannya mesti ditunda untuk menunggu imunisasi dan masa inkubasi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia