Setahun, 53 Penumpang Tidak Boleh Terbang
Alasan Kesehatan, Petugas Masih Berpotensi Kecolongan
SURABAYA, Jawa Pos – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya getol melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Bandara Internasional Juanda. Itu merupakan langkah awal pengamanan keluar masuknya penyakit melalui pintu masuk negara. Terutama orang yang sakit, baru keluar dari RS, pascaoperasi, ibu hamil, dan bayi yang usianya kurang dari setahun.
Kabid Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas I Surabaya dr Zainul Mukhorobin MMRS mengungkapkan, dalam setahun terakhir, ada 53 penumpang pesawat yang dinyatakan tidak layak terbang. Alasan utamanya, masalah kesehatan. ”Kebanyakan yang sering terjadi itu tuberkulosis dan cacar,” ujar Zainul.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pemeriksaan kesehatan itu menggandeng pihak-pihak terkait. Misalnya, pihak maskapai maupun bandara. ”Terutama yang bertugas dalam proses check in. Yakni, mereka yang mendapati penumpang dengan kondisi tampak sakit seperti pucat atau misalnya nggak kuat jalan sampai dibopong,” terang Zainul.
Melalui beberapa indikasi tersebut, petugas akan mengarahkan calon penumpang untuk mendapatkan pemeriksaan. Nah, proses tersebut ditangani petugas medis KKP di bandara. Hasil pemeriksaan yang disertai pertimbangan itulah nanti yang menjadi dasar KKP untuk merilis atau justru tidak menerbitkan dokumen layak terbang.
”Kalau dinyatakan tidak layak terbang berarti nggak boleh berangkat. Nanti urusannya sama pihak maskapai. Biasanya tiket akan di-refund atau diganti, bergantung kesepakatan,” imbuhnya.
Zainul menyebutkan, itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional di bidang kesehatan. Juga jaminan keselamatan bagi si pasien sekaligus penumpang lain yang akan bepergian lewat jalur udara.
Dia menjelaskan, pihak KKP sudah bekerja sama dengan beberapa fasilitas kesehatan (faskes). Baik rumah sakit maupun puskesmas. Dengan demikian, faskes memberikan notifikasi pada KKP saat ada pasien yang terindikasi mengidap penyakit menular. Sebab, dia tidak memungkiri bahwa petugas di lapangan masih bisa kecolongan. ”Apalagi, penumpang yang baru sampai dari negara-negara yang terserang wabah penyakit. Pemeriksaan akan lebih ketat lagi,” papar Zainul.
Dalam pengawasan maupun pemeriksaan itu pun, pihak KKP berhak melakukan proses karantina. Misalnya, pada calon jamaah umrah yang menunjukkan international certificate vaccination (ICV) palsu. Itu mengindikasikan, calon jamaah belum melakukan vaksin meningitis. Karena itu, keberangkatannya mesti ditunda untuk menunggu imunisasi dan masa inkubasi.