RUU PDP Belum Atur Sanksi Lembaga Negara
JAKARTA, Jawa Pos – DPR mulai mengkritisi draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan peraturan baru itu ternyata tidak mengatur sanksi terhadap lembaga negara yang melakukan penyalahgunaan data pribadi warga. Artinya, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam aturan tersebut.
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menyatakan, RUU PDP hanya mengatur sengketa antarpribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi. Draf itu tidak mengatur sengketa antara lembaga negara dan pribadi.
Menurut Willy, aturan tersebut sangat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. ”Bagi kami kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU itu, bukan data pribadi sebagai komoditas semata,” tegas legislator asal dapil Jatim XI tersebut.
WakilketuaBalegDPRitumenerangkan, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan data pribadi warganya. Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait masalah tersebut.
Dalam kasus itu OJK menjadi pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Sebab, salah seorang tersangka merupakan pegawai bank yang punya akses ke OJK.
Apalagi, tutur Willy, banyak lembaga negara yang mempunyai data pribadi warga. Misalnya Kemendagri, Kemenkominfo, dan Polri. Jadi, RUU tersebut jugaharusmenekankanantisipasiterhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya. ”Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar meski atas nama negara,” tandasnya di kompleks parlemen Senayan kemarin.
Willy juga menyampaikan perlunya sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka perlindungan data pribadi. Keberadaan lembaga itu bersifat independen seperti lembagalembaga lainnya.