Jawa Pos

RUU PDP Belum Atur Sanksi Lembaga Negara

-

JAKARTA, Jawa Pos – DPR mulai mengkritis­i draf RUU Perlindung­an Data Pribadi (PDP). Rancangan peraturan baru itu ternyata tidak mengatur sanksi terhadap lembaga negara yang melakukan penyalahgu­naan data pribadi warga. Artinya, ada potensi penyalahgu­naan kekuasaan dalam aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menyatakan, RUU PDP hanya mengatur sengketa antarpriba­di dan sengketa pribadi dengan korporasi. Draf itu tidak mengatur sengketa antara lembaga negara dan pribadi.

Menurut Willy, aturan tersebut sangat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindung­an data pribadi. ”Bagi kami kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU itu, bukan data pribadi sebagai komoditas semata,” tegas legislator asal dapil Jatim XI tersebut.

Wakilketua­BalegDPRit­umenerangk­an, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggara­n. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgu­naan data pribadi warganya. Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait masalah tersebut.

Dalam kasus itu OJK menjadi pihak yang diduga paling bertanggun­g jawab. Sebab, salah seorang tersangka merupakan pegawai bank yang punya akses ke OJK.

Apalagi, tutur Willy, banyak lembaga negara yang mempunyai data pribadi warga. Misalnya Kemendagri, Kemenkomin­fo, dan Polri. Jadi, RUU tersebut jugaharusm­enekankana­ntisipasit­erhadap penyalahgu­naan lembaga negara atas data pribadi warganya. ”Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar meski atas nama negara,” tandasnya di kompleks parlemen Senayan kemarin.

Willy juga menyampaik­an perlunya sebuah kelembagaa­n yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka perlindung­an data pribadi. Keberadaan lembaga itu bersifat independen seperti lembagalem­baga lainnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia