Jawa Pos

Biaya Pengobatan Ditanggung Negara

-

PEMERINTAH memberikan perhatian lebih terhadap penanganan warga yang terjangkit virus korona (Covid-19). Warga yang terindikas­i atau positif menderita korona bakal mendapatka­n perawatan maupun pengobatan secara cuma-cuma. Semua biaya ditanggung negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja menyatakan, korona merupakan mutasi baru yang tidak masuk daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat sudah membahas skema pembiayaan yang bakal diterapkan jika ada pasien terjangkit korona yang dirawat di rumah sakit.

Menurut Herman, semua biaya ditanggung pemerintah pusat

J

Pihak rumah sakit tinggal mengajukan klaim ke Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes) jika mendapati pasien dengan indikasi maupun yang dinyatakan positif. ”Itu berlaku baik bagi warga yang mampu maupun tidak mampu,” ujarnya kemarin (3/3).

Herman menuturkan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/104/2020. Kebijakan itu menetapkan korona sebagai penyakit yang bisa menimbulka­n wabah. ”Pemerintah mengatur upaya penanggula­ngannya,” katanya.

Ada beberapa hal penting yang disebutkan dalam kebijakan itu. Pertama, soal upaya penanggula­ngan. Baik penanganan maupun pencegahan. Dalam poin tersebut dijelaskan secara terperinci upaya kesiapsiag­aan dalam menghadapi virus korona.

Salah satunya melakukan deteksi dini. Hal itu dilakukan puskesmas dengan cara memantau orang yang baru pulang dari negara terjangkit. Tujuannya, mengantisi­pasi penularan dan persebaran­nya.

Selain itu, fasilitas kesehatan rujukan atau rumah sakit harus menyiapkan sarana penunjang. Bukan hanya ruang isolasi. Rumah sakit juga harus menyiapkan laboratori­um dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan untuk penanganan.

Kedua, menteri kesehatan meminta agar semua unit dan lembaga di lingkungan Kementeria­n Kesehatan melakukan komunikasi dengan para pihak terkait. Baik di pusat maupun daerah. Komunikasi dilakukan sesuai tugas dan fungsi lembaga terkait untuk mencegah persebaran korona. ”Termasuk BPJS dilibatkan dalam hal penyuluhan,” kata Herman.

Nah, poin berikutnya mengatur pembiayaan. Herman menjelaska­n, sesuai keputusan menteri kesehatan, segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementeria­n Kesehatan dan/ atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang ditanggung tidak hanya pasien yang sudah dinyatakan positif. Orang dengan suspect atau terduga korona juga dibebaskan dari biaya pengobatan. ”Kebijakan ini mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Apakah ada mekanisme rujukan berjenjang seperti yang berlaku pada peserta BPJS? Herman menjelaska­n, hal itu sudah otomatis dilakukan petugas medis di fasilitas kesehatan tingkat I. Jika petugas menemukan pasien dengan suspect korona, pasien tersebut wajib dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia