Jawa Pos

Musyawarah Sengketa Pengaduan Sholeh Berlanjut

KPU Surabaya Bacakan Jawaban untuk Sholeh-Taufik Hari Ini

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang musyawarah penyelesai­an sengketa yang dimohonkan M. Sholeh-Taufik Hidayat belum bisa selesai dalam sehari kemarin (3/3). KPU Surabaya belum membacakan tanggapan atas permohonan dari pasangan yang maju pilwali Surabaya dari jalur independen, tetapi berkas mereka ditolak tersebut. Ada sidang lanjutan hari ini (4/3) untuk mendengark­an jawaban KPU Surabaya dan mungkin menghadirk­an saksi-saksi.

Sidang di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim, itu berlangsun­g kurang dari 30 menit. Tiga komisioner Bawaslu Surabaya, yakni Hadi Margo Sambodo, Usman, dan Yaqub Baliyya, bertindak sebagai penengah dalam sidang musyawarah tersebut. Sholeh dan Taufik datang bersama pengacara dan tim sukses mereka. Dari KPU Surabaya, hadir Nur Syamsi (ketua), Soeprayitn­o (hukum dan pengawasan), M. Kholid Asyadulloh (teknis penyelengg­araan), serta Naafilah Astri Swarist (perencanaa­n data dan informasi).

Imam Syafi’i, kuasa hukum M. Sholeh-Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya bakal meminta penjelasan terkait dengan surat dukungan pasangan tersebut. Ada 193 kardus yang dikirimkan dengan klaim berisi 193 ribu lembar surat dukungan. Namun, saat dihitung, ternyata tinggal 140 ribuan lembar surat dukungan. ’’Ke mana itu yang 50 ribuan lembar? Kami sudah siapkan bukti-bukti dan saksi yang akan dihadirkan di sidang berikutnya. Kami mohon kepada Bawaslu Surabaya untuk memerintah­kan penghitung­an ulang surat dukungan itu,’’ ujar Imam.

M. Sholeh yang juga berlatar belakang pengacara meminta ada perpanjang­an waktu untuk pengisian aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Dia yakin sudah bisa melengkapi silon tersebut dalam perpanjang­an waktu paling lama tujuh hari. ’’Sekarang ini kan masih tahap verifikasi administra­si. Saya kira tujuh hari bisa lah dan tak bakal ganggu tahapan-tahapan lainnya,’’ jelas Sholeh.

Penyebab utama diselengga­rakannya musyawarah penyelesai­an sengketa tersebut adalah berita acara pasangan M. SholehTauf­ik Hidayat yang berisi penolakan atas berkas surat dukungan. Sebab, jumlahnya tidak mencukupi. Yang dinyatakan lengkap hanya 86 ribuan lembar surat dukungan. Padahal, jumlah data yang diinput di aplikasi silon minimal 138.565 dukungan.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan, pihaknya memberikan penjelasan hari ini berdasar surat edaran tentang petunjuk teknis dari KPU. Intinya, minimal ada tiga dokumen yang harus disertakan dalam penyerahan surat dukungan tersebut. Yakni, formulir surat dukungan yang dilengkapi fotokopi e-KTP atau B.1-KWK, hasil cetak dari aplikasi silon atas data pada surat dukungan atau B.1.1-KWK, dan rekapitula­si jumlah dukungan yang dicetak dari aplikasi silon berupa B.2-KWK.

’’Karena tiga dokumen itu harus bersesuaia­n, yang dianggap diserahkan memenuhi tiga unsur ini adalah 86 ribu. Karena jumlahnya 86 ribu, tidak mencukupi syarat minimal dukungan 138.565,’’ ungkap dia. Syamsi juga mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti yang bakal disiapkan untuk dihadirkan di sidang. ’’Ya, bukti-bukti lain nanti di sidang,’’ katanya.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar sebenarnya berharap musyawarah itu tidak sampai berlarutla­rut. Diharapkan, ada jawaban dari KPU Surabaya sehingga didapatkan kesepakata­n-kesepakata­n yang disiapkan bersama. ’’Cuma, tadi KPU Surabaya belum menyiapkan. Tapi, tak ada masalah karena musyawarah pertama itu memang untuk menggali dari pemohon dan termohon,’’ paparnya.

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? CARI SOLUSI: Sholeh dan pihak KPU bertemu dalam musyawarah sengketa soal pencalonan jalur independen di Bawaslu Surabaya kemarin.
FRIZAL/JAWA POS CARI SOLUSI: Sholeh dan pihak KPU bertemu dalam musyawarah sengketa soal pencalonan jalur independen di Bawaslu Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia