Telusuri Anggota PPK Kader Partai
SURABAYA, Jawa Pos – Total 155 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bertugas di 31 kecamatan dilantik pada Sabtu (29/2). Di setiap kecamatan tersebut terdapat lima orang yang bertindak sebagai ketua dan anggota PPK. Setelah pelantikan itu, masih ada temuan-temuan dan laporan dari masyarakat yang bisa menyandung nasib mereka.
Ada informasi yang diterima Bawaslu Surabaya terkait dugaan lima orang yang merupakan anggota partai politik. Itu merupakan dugaan awal. Salah satu yang menjadi indikasi adalah kesamaan nama orang yang duduk di PPK dengan pengurus sejumlah partai politik. Dari temuan tersebut, ada di lima kecamatan yang berbeda. Yakni, di Asemrowo, Lakarsantri, Jambangan, Kenjeran, dan Dukuh Pakis.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkannya. Pihaknya tengah menginvestigasi adanya temuantemuan itu. Panitia pengawas kecamatan (panwascam) juga dilibatkan dalam investigasi atas temuan awal tersebut. ’’Ada yang memberikan surat keputusan partai politik tingkat kecamatan. Dari 155 orang itu, ada beberapa nama identik, belum tentu sama orangnya. Makanya kami telusuri,’’ ungkap Agil kemarin.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi yang dikonfirmasi terkait temuan-temuan tersebut mengungkapkan bahwa pengangkatan orang yang tidak memenuhi syarat administrasi menjadi PPK secara prinsip bisa dibatalkan. Tentu ada bukti-bukti kuat yang harus disertakan.
’’Pasca pelantikan ditemukan fakta hukum baru, bisa menganulir keputusan dia diangkat jadi penyelenggara pemilu,’’ ungkap Syamsi. Hal tersebut berlaku untuk semua penyelenggara pemilu. Mulai tingkat KPU, PPK, sampai PPS. Pihak di atasnya yang akan menindak.