Ditilang karena Kapasitas 9 Ton Diisi 20 Ton
SURABAYA, Jawa Pos – Suwandi kaget saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menilang kendaraannya yang melintas di Jalan Indrapura, Bubutan, kemarin (3/3). Pria 52 tahun itu tidak menyangka bahwa truk yang dikemudikannya kelebihan muatan. Truk hanya membawa sebuah mesin penggiling gula.
Saat diperiksa petugas, kendaraannya membawa beban 20 ton. Padahal, kapasitas maksimal hanyalah 9 ton. Jadi, beban yang dibawa telah melebihi batas maksimal hingga 11 ton. ”Kalau terkait berat barang, saya tidak tahu. Saya hanya lihat dari segi banyaknya barang yang dibawa,” dalih Suwandi.
Koordinator Operasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan
Dishub Surabaya Bambang Indiyono mengatakan, razia dimulai pukul 10.00. Dalam waktu satu jam, 93 kendaraan roda empat, yang meliputi angkutan barang dan bus, diperiksa. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kelengkapan suratsurat kendaraan, mulai STNK, SIM, dan kir. Dilanjutkan dengan pengujian emisi dan pemeriksaan beban kendaraan.
Agar mendapatkan data yang akurat, beban kendaraan diperiksa dengan alat timbang digital. Lebih atau normalnya beban muatan dilihat dari batas volume yang terdapat pada kir kendaraan. ”Misalnya, batas maksimal beban kendaraan hanya 1 ton. Lalu, ketika ditimbang, jumlahnya lebih dari 1 ton. Kendaraan tersebut telah melanggar aturan. Begitu pun pengujian emisi,” jelas Bambang.
Di antara 93 kendaraan yang diperiksa, 50 telah menyalahi aturan. Perinciannya, 5 kendaraan tidak lulus uji emisi, 6 kendaraan bermuatan lebih, sedangkan 39 angkutan sisanya tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratsurat.