Tiga ASN Terlibat Jual Beli Unit
Satpam Rusunawa Gunungsari Juga Ikut Dipecat
SURABAYA, Jawa Pos – Pengelola Rusunawa Gunungsari geram. Mereka bersikap tegas mengosongkan unit karena adanya pelanggaran. Salah satunya jual beli hunian. Tragisnya, praktik tersebut dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
’’Jadi, unit yang dikosongkan itu bukan karena penghuninya tidak bayar retribusi atau nunggak bayar listrik maupun PDAM. Yang dikosongkan itu unit yang diperjualbelikan,’’ papar Kasi Tata Usaha (TU) UPT Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Permukiman DPRKPCK Jatim Anang Bintoro kemarin sore (3/3). ’’Untuk unit yang nunggak bayar, tidak dikosongkan. Hanya diputus listrik maupun air. Itu pun bila tunggakannya di atas Rp 30 juta,’’ lanjutnya.
Sekadar informasi, Rusunawa Gunungsari mulai dihuni pada 2011. Total ada 268 unit. Penghuni bangunan vertikal tersebut merupakan warga eks stren Kali Jagir yang digusur. Namun, keberadaan warga eks stren tidak berlangsung lama. Beberapa tahun setelahnya, banyak penghuni yang sudah berganti nama. ’’Mulai sekitar 2013,’’ papar Anang.
Sejak itu terdeteksi adanya jual beli hunian. Hanya, belum ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik tersebut. Akibatnya, tindakan ilegal itu berjalan masif. ’’Dari total 268 hunian, sekitar 40 unit saja yang dihuni eks warga stren Kali Jagir. Sisanya adalah orang umum yang masuk begitu saja,’’ lanjutnya. Artinya, 85 persen penghuni flat tersebut adalah orang umum.
Praktik itu terungkap setelah petugas mencocokkan data dengan penghuni sekarang. Ternyata, hampir semua penghuni berbeda nama. Menurut Anang, hal tersebut tidak dimungkiri terjadi karena adanya pembiaran. Termasuk tidak adanya sanksi.
Selain itu, saat itu fokus pengelolaan hanya di bagian fisik gedung. Penataan para penghuni belum tersentuh. Anang mengatakan, tahun lalu tunggakan penghuni terdeteksi cukup besar. Pemprov harus menutupi pengeluaranlistrik.’Maka,tahunlaluada rapat bersama. Termasuk dengan para penghuni rusun,’’ paparnya. Kesepakatan penyelesaian juga dilakukan di atas meterai.
Namun, penyelesaian tersebut tidak menemui titik terang. Hingga kini, hampir semua penghuni menunggak. Baik sewa hunian, listrik, maupun PDAM. Anang menuturkan, aksi jual beli Rusun Gunungsari memiliki jaringan. ’’Semacam ada makelarnya,’’ ungkapnya.
Bahkan, tidak jarang hal itu dilakukan orang dalam. Termasuk beberapa oknum ASN yang terlibat. Modusnya, rusun yang diberikan kepada ASN dijual ke pihak lain. Selain itu, ada yang sengaja membeli hunian ke warga eks stren Kali Jagir, kemudian dijual kembali ke orang yang membutuhkan.
Harga yang ditawarkan cukup lumayan. Satu hunian dijual sekitar Rp 55 juta. Anang membeberkan, mereka membeli hunian Rp 50 juta ke warga eks stren Kali Jagir. ’’Kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal. Saat itu dijual hanya Rp 55 juta. Sebab, oknum tersebut tahu kalau sedang ada pengecekan petugas,’’ paparnya.
Sekitar tiga ASN terlibat praktik itu. Saksi tegas juga sudah diberikan. Termasuk mengembalikan uang dari pembeli. Selain itu, mereka harus meninggalkan hunian. ’’Ketiganya bukan dari DPRKP CKTR, melainkan dari dinas lain,’’ jelasnya.
Selain ASN, praktik jual beli dilakukan para calo. Salah satunya mantan satpam rusun. Jadi, jika ada yang butuh hunian, dia mencari warga yang hendak menjual hunian. ’’Semua sudah ditindak. Bahkan, satpam tersebut kini sudah dipecat,’’ tegasnya.
Anang menambahkan, banyak yang terlibat dalam praktik jual beli. Termasuk beberapa oknum penghuni. ’’Tak hanya dijual. Ada juga yang disewakan,’’ ucapnya. Berdasar peraturan, hal tersebut sudah melanggar. Hingga kini, setidaknya ada 20 hunian yang dikosongkan. Penyebabnya tidak lain karena adanya pelanggaran. ’’Kami tidak pernah mengosongkan hunian hanya masalah tunggakan,’’ tegasnya.