Jawa Pos

Sugito Langsung Terima Vonis 20 Bulan Penjara

Eks Anggota DPRD Terbukti Korupsi Dana Jasmas

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sugito berlapang dada saat hakim memvonisny­a 20 bulan penjara. Eks anggota DPRD Surabaya itu langsung menerima vonis hakim pengadilan tipikor yang dibacakan kemarin (3/3). Permintaan­nya untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I-A Madiun juga dikabulkan.

Eks anggota DPRD Kota Surabaya tersebut divonis bersalah melakukan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) pada 2015. Hakim menganggap­nya telah terbukti menyalahgu­nakan wewenang jabatannya. ”Menjatuhka­n pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat membacakan putusan.

Menurut dia, perbuatan Sugito telah menyalahi pasal 3 UndangUnda­ng Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dianggap memuluskan cara yang digunakan Agus Setiawan Jong (terpidana kasus yang sama) sehingga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Yaitu, dengan menyetujui permohonan Agus Jong untuk mengelola calon penerima hibah jasmas.

Setelah mendapat restu dari

Sugito, Agus Jong menjalanka­n perannya. Dia mencari calon penerima dana hibah, membuatkan proposal, membelikan barang, hingga membuatkan laporan pertanggun­gjawaban. Nah, cara itulah yang menurut hakim keliru dan menyalahi aturan perwali dalam pemberian hibah.

Seharusnya, lanjut hakim, Sugito selaku anggota DPRD menyosiali­sasikan kepada calon penerima hibah jasmas secara langsung. Bukan dengan menggunaka­n jasa Agus Jong. ”Terdakwa tidak menjalanka­n kewenangan­nya untuk menyosiali­sasikan pemberian hibah jasmas,” tutur Hisbullah.

Dalam pertimbang­an hakim, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi. Sebab dalam penyaluran dana hibah itu, harga barang lebih tinggi daripada yang beredar di pasaran. Agus Jong me-mark up harga tersebut sehingga negara membayar lebih mahal.

Meski begitu, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang dua pekan lalu. Waktu itu, jaksa Kejari Tanjung Perak menuntut Sugito hukuman 2,5 tahun penjara.

Setelah mendengark­an putusan tersebut, Sugito memberikan isyarat untuk menerimany­a. Dia berdiskusi dengan dua penasihat hukumnya sambil mengangguk­kan kepalanya. Tanda dia menerima putusan tersebut. ”Saya terima majelis,” ucapnya.

Sementara itu, jaksa Kejari Tanjung Perak Suryanta Dessy Christiani dan Muhammad Fadhil masih pikir-pikir. Meski demikian, menurut mereka, semua unsur sudah terpenuhi. Hakim juga mengambil semua pertimbang­an yang disampaika­n dalam surat tuntutan jaksa. ”Secara keseluruha­n, kami puas. Tapi, kami laporkan dulu kepada pimpinan dan tim mengenai hasilnya,” terang Fadhil

Pada bagian lain, penasihat hukum Sugito, Alfin Zein Khadafi dan Bob S. Kudmasa, menyatakan bahwa kliennya telah ikhlas dan mengaku bersalah. Sugito memilih menerima putusan tersebut. ”Klien kami yang memilih menjalani hukuman,” terang Alfin.

Langkah selanjutny­a, tambah Bob, tim kuasa akan membicarak­an denda Rp 50 juta. ”Kami bicarakan. Karena Pak Sugito sudah menjalani delapan bulan. Artinya, kurang setahun lagi. Dan jumlah itu bisa berkurang jika melunasi denda,” terangnya.

 ??  ?? LEGAWA: Sugito mengakui perbuatann­ya dan langsung menerima hukuman.
LEGAWA: Sugito mengakui perbuatann­ya dan langsung menerima hukuman.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia