Sugito Langsung Terima Vonis 20 Bulan Penjara
Eks Anggota DPRD Terbukti Korupsi Dana Jasmas
SURABAYA, Jawa Pos – Sugito berlapang dada saat hakim memvonisnya 20 bulan penjara. Eks anggota DPRD Surabaya itu langsung menerima vonis hakim pengadilan tipikor yang dibacakan kemarin (3/3). Permintaannya untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I-A Madiun juga dikabulkan.
Eks anggota DPRD Kota Surabaya tersebut divonis bersalah melakukan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) pada 2015. Hakim menganggapnya telah terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya. ”Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat membacakan putusan.
Menurut dia, perbuatan Sugito telah menyalahi pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dianggap memuluskan cara yang digunakan Agus Setiawan Jong (terpidana kasus yang sama) sehingga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Yaitu, dengan menyetujui permohonan Agus Jong untuk mengelola calon penerima hibah jasmas.
Setelah mendapat restu dari
Sugito, Agus Jong menjalankan perannya. Dia mencari calon penerima dana hibah, membuatkan proposal, membelikan barang, hingga membuatkan laporan pertanggungjawaban. Nah, cara itulah yang menurut hakim keliru dan menyalahi aturan perwali dalam pemberian hibah.
Seharusnya, lanjut hakim, Sugito selaku anggota DPRD menyosialisasikan kepada calon penerima hibah jasmas secara langsung. Bukan dengan menggunakan jasa Agus Jong. ”Terdakwa tidak menjalankan kewenangannya untuk menyosialisasikan pemberian hibah jasmas,” tutur Hisbullah.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi. Sebab dalam penyaluran dana hibah itu, harga barang lebih tinggi daripada yang beredar di pasaran. Agus Jong me-mark up harga tersebut sehingga negara membayar lebih mahal.
Meski begitu, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang dua pekan lalu. Waktu itu, jaksa Kejari Tanjung Perak menuntut Sugito hukuman 2,5 tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Sugito memberikan isyarat untuk menerimanya. Dia berdiskusi dengan dua penasihat hukumnya sambil menganggukkan kepalanya. Tanda dia menerima putusan tersebut. ”Saya terima majelis,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa Kejari Tanjung Perak Suryanta Dessy Christiani dan Muhammad Fadhil masih pikir-pikir. Meski demikian, menurut mereka, semua unsur sudah terpenuhi. Hakim juga mengambil semua pertimbangan yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa. ”Secara keseluruhan, kami puas. Tapi, kami laporkan dulu kepada pimpinan dan tim mengenai hasilnya,” terang Fadhil
Pada bagian lain, penasihat hukum Sugito, Alfin Zein Khadafi dan Bob S. Kudmasa, menyatakan bahwa kliennya telah ikhlas dan mengaku bersalah. Sugito memilih menerima putusan tersebut. ”Klien kami yang memilih menjalani hukuman,” terang Alfin.
Langkah selanjutnya, tambah Bob, tim kuasa akan membicarakan denda Rp 50 juta. ”Kami bicarakan. Karena Pak Sugito sudah menjalani delapan bulan. Artinya, kurang setahun lagi. Dan jumlah itu bisa berkurang jika melunasi denda,” terangnya.