Pembobol Kartu Kredit Punya Tim Khusus
18 Terdakwa Spamming Jalani Sidang Perdana
SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 18 terdakwa kasus spamming berbagi peran dalam aksi mereka. Terdakwa Hendra Kurniawan berperan sebagai bosnya. Dia dibantu koleganya terdakwa Prasetio dalam mengorganisasi 16 terdakwa lain yang menjadi anak buahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami dalam dakwaannya menyatakan, empat tim itu adalah tim domain, tim developer, tim spammer, dan tim advertising. Menurut dia, tim domain bertugas membuat website dengan membeli domain yang dibayar menggunakan kartu kredit milik warga negara asing (WNA) yang di-spamming.
Tim developer berperan membuat akun Google Developer. Akun tersebut dijual dengan dipromosikan melalui Facebook. Selanjutnya, tim spammer bertugas mendapatkan kartu kredit milik WNA yang kemudian mereka bobol.
Tim advertising berperan memasang iklan di LinkedIn. Mereka membayar iklan itu dari kartu kredit milik orang yang mereka spamming. ”Terdakwa mengiklankan barang berupa telepon seluler, kosmetik, dan bitcoin untuk dijual. Barang-barang itu didapat dari membeli online dengan pembayaran melalui kartu kredit yang di-spamming,” ujar jaksa Rakhmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (3/3).
Selain Hendra dan Prasetio, 16 terdakwa lain adalah Denis Aldinata, Dwi Pangesti, Hizkia Randy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadji, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, M. Shaifullah Nirwan, M. Teguh Prabawa, M. Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok, dan Yudi Maulana.
”Semuanya dijalankan atas perintah terdakwa Hendra,” katanya.
Para terdakwa yang tidak didampingi pengacara membenarkan semua dakwaan jaksa. Namun, mereka enggan saat dikonfirmasi seusai sidang. Para terdakwa memilih diam dan menunduk hingga mereka digiring petugas menuju sel.
Hendra dan kolega-koleganya ditangkap Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2 Desember 2019. Komplotan itu membobol data kartu kredit dan ATM. Mereka yang sebagian adalah pelajar SMK itu memiliki kemampuan teknologi di atas rata-rata. Para tersangka tersebut bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes.
Dari praktik spamming selama setahun ini, mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar. Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya 23 PC komputer, 29 monitor, 33 buku rekening, 8 key bank, dan 14 kartu ATM.