Para Kepala Daerah Ikut Penasaran
PENYUSUNAN draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tertutup tidak hanya dirasakan masyarakat sipil. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) juga mengaku belum mendapat penjelasan utuh terkait dengan apa saja substansi yang diatur.
Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, jajaran Apkasi mendorong pemerintah untuk lebih memaksimalkan sosialisasi. Khususnya kepada jajaran kepala daerah yang merupakan kewenangan Kemendagri.
’’Pertama, menurut saya, sosialisasi mesti dilakukan secara masif,’’ ujar Ketua Umum Apkasi Azwar Anas saat ditemui seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (6/3).
Anas menyatakan, para kepala daerah membutuhkan pemahaman yang utuh. Dengan begitu, diharapkan tidak ada mispersepsi antara pusat dan daerah. ’’Kepala daerah ini kan bakal ditanya oleh banyak orang. Oleh karena itu, pemahaman di lingkungan kepala daerah ini menjadi penting buat kami,’’ imbuhnya.
Selama ini, sosok yang menjabat bupati Banyuwangi itu menyebutkan bahwa para kepala daerah bingung dan saling bertanya. Sebab, sejauh ini, informasi yang diterima terkait dengan RUU Ciptaker baru ’’kulitnya’’. Substansinya belum sampai. Padahal, kata dia, ada sejumlah urusan yang berkaitan langsung dengan pemerintah daerah. Misalnya, perizinan yang ditarik ke pusat.
Meski demikian, Anas menegaskan bukan berarti daerah menolak. Sebaliknya, daerah mendukung upaya pemerintah membuka lapangan kerja. Sebab, persoalan itu juga menjadi kebutuhan masyarakat di daerah. Hanya, diperlukan keterbukaan terkait dengan gagasannya.
’’Pak Menteri nanti menjembatani untuk melakukan pendalaman terkait dengan omnibus law, baik yang terkait dengan khusus kewenangan daerah maupun yang lain-lain,’’ tuturnya.
Lantas, apakah daerah ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU Ciptaker? Anas menyebut itu bergantung kebijakan pusat. Yang terpenting, isinya diketahui pemda. ’’Bukan soal dilibatkan atau tidak. Tetapi, Apkasi wajib tahu substansi omnibus law ini,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyatakan, substansi RUU Ciptaker sepenuhnya dikomandani Kementerian Koordinator Perekonomian. Karena itu, apa yang menjadi kebingungan kepala daerah akan dijelaskan Kemenko Perekonomian. ’’Kita fasilitasi untuk mendapat bahan dari Kemenko Perekonomian untuk mendalami,’’ ujarnya.
Bahtiar menambahkan, jajaran pemda tidak akan ditinggalkan dalam pembahasan RUU Ciptaker. Jika pembahasan di DPR dimulai, nanti ada sesi pemda memberikan pendapat. ’’Salah satu tahapan pembentukan UU adalah uji publik, mendengarkan masukan para pihak terkait dengan pengaturan itu. Nah, termasuk dengan pemda,’’ ungkapnya.