Jawa Pos

Hitung Ulang 53.980 Surat Suara Tak Lengkap

Dihitung Awal Pekan Depan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang musyawarah di Bawaslu Surabaya terkait gugatan pasangan M. Sholeh-M. Taufik Hidayat memasuki babak yang melelahkan pada Senin. Bawaslu Surabaya meminta KPU Surabaya menghitung kembali jumlah berkas surat dukungan yang tidak sah.

Pada berita acara pasangan Sholeh-Taufik, terdapat 53.980 lembar surat dukungan yang ditanyakan tidak lengkap oleh KPU Surabaya. Sementara itu, yang sah berjumlah 86.404 lembar. Total surat dukungan yang diterima KPU Surabaya dari pasangan tersebut mencapai 140.384 lembar surat dukungan.

Sesuai aturan, jika sekitar 140 ribu lembar surat itu sah, SholehTauf­ik bisa saja lolos jumlah minimal surat dukungan. Sebab, batasannya 138.565 lembar dukungan.

Anggota Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengungkap­kan, yang diminta untuk dihitung memang lembar surat dukungan yang tidak sah. Sebab, surat itulah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sidang tersebut. ’’Kalau yang sudah sah, buat apa dihitung lagi,’’ jelasnya kemarin (7/3).

Bawaslu Surabaya punya waktu untuk menyelesai­kan sengketa musyawarah tersebut selama 12 hari. Musyawarah itu dimulai pada Selasa (3/3). Berkas diterima sejak pekan sebelumnya. ’’Sidang dibatasi sampai 13 Maret,’’ ungkap Hadi.

Pada waktu yang terbatas itu, KPU Surabaya diminta menghitung kembali lembar surat dukungan yang dinilai tidak lengkap. Penghitung­an ulang tersebut akan disaksikan pula oleh tim sukses pasangan calon Sholeh-Taufik. Pihak Bawaslu akan mengawasi apakah sudah disiapkan ruangan khusus untuk penghitung­an tersebut atau belum.

Di sisi lain, Komisioner KPU Surabaya M. Kholid Asyadulloh mengungkap­kan bahwa pihaknya tentu akan mengikuti keputusan dalam sidang musyawarah tersebut sebagai proses yang harus dijalani. Akan ada 10 orang yang dikerahkan untuk menghitung kembali berkas yang tidak lengkap itu. ’’Semua akan kami bawa ke sana. Berkas-berkas yang diperlukan,’’ jelas Kholid.

Berkas-berkas surat dukungan yang tidak lengkap itu sudah disendirik­an oleh KPU Surabaya. Dengan begitu, penghitung­an relatif mudah. ’’Kami diminta membawa 10 orang untuk ngitung,’’ jelasnya.

Perjalanan pilwali Surabaya, khususnya terkait dengan calon independen, memang berliku sejak awal. Syarat minimal dukungan calon perseorang­an memang tidak mudah dilalui. Pasangan calon yang ingin maju harus mengumpulk­an sedikitnya 138.565 lembar surat dukungan. Itu pun harus tersebar di minimal 16 kecamatan se-Surabaya.

Data-data surat dukungan yang disebut formulir B.1-KWK Perseorang­an tersebut harus diinput ke sistem informasi pencalonan (Silon). Nah, tim Sholeh-Taufik ternyata hanya bisa input 96 ribuan data. Dari jumlah tersebut, yang sinkron dengan B.1-KWK hanya 86.404 dukungan. Karena kurang dari 138.565, berkas surat dukungan Sholeh-Taufik dinyatakan ditolak KPU Surabaya.

Mereka pun menggugat ke Bawaslu melalui mekanisme sengketa teknis penyelengg­araan. Sholeh sempat mengklaim dukungan 193 ribu. Jumlah tersebut didasarkan pada jumlah kardus yang dikirim ke KPU Surabaya. Tiap kardus diklaim berisi minimal 1.000 lembar surat dukungan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia