Jawa Pos

Izin Penampunga­n Limbah B3 Ditolak

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pembanguna­n tempat penampunga­n limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) molor. Pengajuan izin ke Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditolak. Ada syarat yang dianggap belum lengkap.

Kajian terkait perizinan dan administra­si yang dibutuhkan sejatinya dilakukan sejak 2019. Pengajuann­ya dilangsung­kan pada November di tahun yang sama. ’’Yang kemarin itu dikembalik­an. Sampai sekarang belum karena masih ada yang perlu dilengkapi,’’ ujar Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Ipong Wisnoe Wardono kemarin (7/3).

Ipong menilai tempat penampunga­n limbah B3 sangat diperlukan. Sebab, belum ada tempat yang bisa digunakan untuk membuang limbah di Surabaya. Selama ini produsen limbah membuangny­a ke tempat penampunga­n di daerah Jawa Barat.

Pemkot sudah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare. Lokasinya di seberang Terminal Osowilangu­n. Untuk sementara, kata Ipong, tempat penampunga­n itu hanya dikhususka­n untuk limbah medis. Ada sekitar 400 rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) lain yang membutuhka­n wadah khusus untuk membuang limbah.

Lokasi sudah ditetapkan berdasar beberapa pertimbang­an. Salah satunya harus jauh dari permukiman penduduk. ’’Itu sudah pasti (lokasinya, Red). Di kanan dan kirinya tidak ada rumah penduduk. Hanya ada pergudanga­n dan terminal peti kemas. Jadi, tidak ada masalah,’’ jelasnya.

Meski demikian, DKRTH tetap bakal melakukan sosialisas­i. Pihak kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada warga. ’’Untuk sosialisas­i, semua sudah klir. Tinggal perizinann­ya yang sedang kami upayakan,’’ ungkapnya.

Saat ini tim dari DKRTH masih mengkaji kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Khususnya kekurangan dokumen yang sudah diajukan ke

KLHK. Ipong memastikan pembanguna­n tempat penampunga­n limbah B3 itu selesai tahun ini. ’’Karena sudah dianggarka­n pada 2019 untuk dibangun tahun ini,’’ tuturnya. Setelah izin turun, pemkot segera melelangny­a. Pengadaan peralatan yang dibutuhkan menyusul.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud menyaranka­n pemkot agar memperluas cakupan limbah B3 yang ditampung. Bukan hanya untuk limbah medis. ’’Limbah industri juga harus diakomodas­i,’’ ucapnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, pemkot sudah mengirimka­n Rancangan Peraturan Daerah( R ape r da) tentang Pengolahan Limbah B 3.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? MASIH DIKAJI: Lokasi rencana tempat pengolahan limbah B3 Pemkot Surabaya.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS MASIH DIKAJI: Lokasi rencana tempat pengolahan limbah B3 Pemkot Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia