Izin Penampungan Limbah B3 Ditolak
SURABAYA, Jawa Pos – Pembangunan tempat penampungan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) molor. Pengajuan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditolak. Ada syarat yang dianggap belum lengkap.
Kajian terkait perizinan dan administrasi yang dibutuhkan sejatinya dilakukan sejak 2019. Pengajuannya dilangsungkan pada November di tahun yang sama. ’’Yang kemarin itu dikembalikan. Sampai sekarang belum karena masih ada yang perlu dilengkapi,’’ ujar Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Ipong Wisnoe Wardono kemarin (7/3).
Ipong menilai tempat penampungan limbah B3 sangat diperlukan. Sebab, belum ada tempat yang bisa digunakan untuk membuang limbah di Surabaya. Selama ini produsen limbah membuangnya ke tempat penampungan di daerah Jawa Barat.
Pemkot sudah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare. Lokasinya di seberang Terminal Osowilangun. Untuk sementara, kata Ipong, tempat penampungan itu hanya dikhususkan untuk limbah medis. Ada sekitar 400 rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) lain yang membutuhkan wadah khusus untuk membuang limbah.
Lokasi sudah ditetapkan berdasar beberapa pertimbangan. Salah satunya harus jauh dari permukiman penduduk. ’’Itu sudah pasti (lokasinya, Red). Di kanan dan kirinya tidak ada rumah penduduk. Hanya ada pergudangan dan terminal peti kemas. Jadi, tidak ada masalah,’’ jelasnya.
Meski demikian, DKRTH tetap bakal melakukan sosialisasi. Pihak kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada warga. ’’Untuk sosialisasi, semua sudah klir. Tinggal perizinannya yang sedang kami upayakan,’’ ungkapnya.
Saat ini tim dari DKRTH masih mengkaji kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Khususnya kekurangan dokumen yang sudah diajukan ke
KLHK. Ipong memastikan pembangunan tempat penampungan limbah B3 itu selesai tahun ini. ’’Karena sudah dianggarkan pada 2019 untuk dibangun tahun ini,’’ tuturnya. Setelah izin turun, pemkot segera melelangnya. Pengadaan peralatan yang dibutuhkan menyusul.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud menyarankan pemkot agar memperluas cakupan limbah B3 yang ditampung. Bukan hanya untuk limbah medis. ’’Limbah industri juga harus diakomodasi,’’ ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, pemkot sudah mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah( R ape r da) tentang Pengolahan Limbah B 3.