Adukan Bawaslu Berdasar Surat Pernyataan
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali dilaksanakan di Surabaya. Lima komisioner Bawaslu Surabaya diadukan Robert Simangunsong dengan dugaan telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada panwascam yang terpilih.
Tudingan itu didasarkan pada surat pernyataan Panwascam Dukuh Pakis Hansen Krisbiantoro Pusung. Namun, dalam sidang tersebut, Hansen menegaskan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut karena ditekan Robert.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 kemarin (7/3) diadakan di Kantor Bawaslu Jawa Timur Jalan Tanggulangin, Surabaya. Sidang tersebut menghadirkan langsung anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo. Dalam sidang itu, lima anggota Bawaslu Surabaya hadir. Di antaranya, M. Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Usman, Hidayat, dan Yaqub Baliyya. Hadir pula perwakilan dari panwascam se-Surabaya dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Robert mengakui bahwa dirinya menuding lima anggota Bawaslu Surabaya atas dasar pengakuan dari Hansen. Robert tidak melihat langsung. Dari cerita Hansen, dia lantas membuat narasi bahwa ada uang Rp 500 ribu yang diserahkan kepada pegawai Bawaslu Surabaya.
’’Karena Hansen menyatakan Ketua Bawaslu M. Agil, ya saya punya simpulkan begitu,’’ ujar Robert. Namun, dia mengakui memang tidak punya bukti empat komisioner lainnya sebagai penerima pungli. ’’Ya berdasar ketua saja, berarti sangat mungkin anggotanya mengetahui,’’ katanya.
Hansen menyatakan bahwa isi semua pernyataan yang dibuat tidak diketahui. Dia hanya tanda tangan tanpa mengetahui isi surat pernyataan yang dibuat. Hansen mengatakan bahwa dirinya terpaksa menandatangani surat tersebut. ’’Karena saya takut dan tertekan mau dilaporkan ke DKPP kalau saya menerima pungli,’’ kata Hansen yang ditemui setelah sidang.
Hansen menyebutkan bahwa dirinya memang meminjam uang Rp 500 ribu kepada temanya bernama Rifai untuk membeli alat pemadam api. Uang tersebut sudah dikembalikan melalui transfer Rp 200 ribu dan cash Rp 300 ribu. Sementara itu, kuitansi yang dijadikan bukti pungli oleh Robert dibuat sendiri oleh Hansen.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan tidak ada pungli kepada panwascam yang terpilih sepeser pun. Dia berharap majelis hakim DKPP bisa merehabilitasi nama para komisioner yang telah dituding menerima pungli tersebut.