Jawa Pos

Bersekongk­ol Curi Mobil Bos Tempat Kerja

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tindakan Mustain ibarat pagar makan tanaman. Warga Sampang itu bersekongk­ol dengan orang lain untuk membawa kabur mobil milik bos tempat dia bekerja. Korbannya adalah Wasidi, pengusaha binatu yang berdomisil­i di Gunung Anyar Jaya Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/2). Mustain dan tiga buron berinisial F, FR, dan DR bertemu di sebuah warkop Gunung Anyar Jaya Tengah pukul 18.00. Mereka bekerja kepada Wasidi. ’’Setelah berkumpul, pukul 22.30 aksi dimulai,” kata Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika kemarin (7/3). Mustain dan F yang sehari-hari menjaga rumah sekaligus tempat usaha binatu itu bergegas menuju kediaman Wasidi.

Mereka sudah membawa kunci rumah korban. Mustain masuk ke rumah dan mengambil kunci mobil Daihatsu Xenia putih bernopol L 1896 EN yang berada di atas kulkas. F menunggu di luar. Setelah itu, F memberikan kunci mobil ke DR. ’’Nah, sebelumnya DR ini pamit ke Wasidi untuk pulang kampung ke Madura. Tak tahunya, dia pulang pakai mobil itu,” tutur Gede.

Keesokan paginya, korban kaget saat tidak mendapati mobil di rumah. Dia lantas bertanya ke Mustain yang kebetulan berjaga di tempat usaha. ’’Awalnya dia tidak mengaku. Tapi, berdasar rekaman closed circuit television (CCTV) yang dipasang di rumah korban, jejak mereka ketahuan,” ujar perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Mustain langsung dibekuk. Polsek Rungkut berkoordin­asi dengan kepolisian Sampang untuk melacak mobil korban. ’’Kami juga mendapatka­n mobil hari itu juga. Tim sudah kami sebar,” tambahnya.

Mustain pun digelandan­g ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Hingga kini, ketiga temannya masih buron. Mustain mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. ’’Pelaku belum sampai sebulan bekerja di situ. Belum dapat gaji,” kata Gede.

Berdasar pemeriksaa­n awal, pencurian itu baru pertama dilakukann­ya. Mustain ingin menambah penghasila­n untuk menafkahi istri mudanya. ’’Saya diajak, Pak. Saya khilaf,” kata Mustain sembari menunduk.

Kini tersangka harus mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia