Pemuka Agama Jadi Tersangka
Terungkap Sesaat setelah Korban Akan Menikah
SURABAYA, Jawa Pos – Hanny Layantara kemarin menutupi mukanya dengan sapu tangan putih saat dibawa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pria yang menjadi pendeta salah satu gereja di Surabaya itu malu setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polda Jatim.
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah mempunyai dua alat bukti yang memberatkan pria 57 tahun tersebut atas kasus yang menjeratnya. ’’Kami menangkapnya di rumah kerabatnya di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo. Dia hendak kabur ke luar negeri,’’ kata Direskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie.
Pitra menyatakan, penetapan tersangka itu diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara. ’’Kami beber semua. Mulai kesaksian pelapor, kesaksian yang bersangkutan sendiri (Hanny, Red), hingga sejumlah alat bukti lainnya,’’ papar perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Menurut Pitra, Hanny Layantara mencabuli korban selama enam sampai tujuh tahun. Dia memanfaatkan jabatannya sebagai tokoh agama untuk menaklukkan korban. Waktu itu korban masih berusia 12 tahun. ’’Hingga sampai saat ini, usia korban mencapai 18 tahun,’’ terangnya. Selain itu, Pitra mengatakan bahwa tersangka mengancam korban. ’’Sampai korbannya stres dan hampir bunuh diri,’’ tambahnya.
Meski demikian, korban melaporkan kejadian itu setelah berusia 26 tahun. Ceritanya, lanjut Pitra, korban akan menikah. Namun, saat mendaftar di gereja tersebut, ternyata yang akan menikahkannya adalah pelaku. Karena itu, korban menangis dan mengancam bunuh diri.
Setelah dibujuk alasan menangis dan menjerit, korban bercerita ada perbuatan cabul saat usianya 12 tahun sampai menjelang 18 tahun. ’’Kasus ini seperti fenomena gunung es. Satu per satu es tersebut hancur karena emosi yang tak terbendung dari korban.
Kami mendukung langkah pelaporan tersebut asalkan ada bukti mengenai hal itu,’’ ucapnya.
Dalam kasus itu, korban mampu menunjukkan bukti kuat adanya dugaan tersebut. Hanya, semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu dengan keterangan saksi yang lain. Termasuk pelaku. ’’Jumat malam kemarin pelaku sudah berstatus tersangka. Maka, lanjutannya adalah pemeriksaan tersangka,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan itu di lingkungan gereja. Selama kurun waktu itulah, korban dicabuli. ’’Pelaku menggunakan ancaman. Versi korban, jika saya hancur, ayah kamu akan hancur,’’ kata Lintar sambil menirukan kalimat korban saat diperiksa Polda Jatim.
Selain itu, korban mengalami depresi berat. Selama pencabulan tersebut, korban lebih pendiam. Bagi Lintar, itu merupakan efek perbuatan pelaku. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor setelah tak bisa menahan emosi bertahun-tahun.
Di sisi lain, Jeffry Simatupang, penasihat hukum Hanny Layantara, enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan hanya fokus mendampingi kliennya saat ini. ’’Kami fokus pada penyidikan,’’ katanya.