Jawa Pos

Omzet Minimum PT CMP Rp 80 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Penelusura­n penyidik terhadap omzet PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) membuahkan hasil yang cukup mencengang­kan. Yakni, omzet minimum perusahaan itu mencapai Rp 80 miliar. Data tersebut muncul berdasar analisis dokumen penjualan PT CMP yang telah disita penyidik

”Jumlah yang luar biasa,” ujar Kanit Harda Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha kemarin (7/3). Dia menjelaska­n, PT CMP telah menawarkan 2 ribu unit rumah. Harga yang dipatok beragam. Mulai Rp 400 juta hingga Rp 600 juta. ”Dari dokumen penjualann­ya diketahui, sudah ada 200 unit yang terjual,” terangnya. Giadi menuturkan, estimasi Rp 80 miliar tersebut adalah hasil perkalian harga terendah dengan unit yang terjual.

Fakta itu, papar dia, membuat penelusura­n aset terus dijalankan. Dia mengaku belum puas dengan temuan aset saat ini. ”Dengan pendapatan puluhan miliar (rupiah), indikasi masih adanya aset yang dibeli dari uang korban sangat terbuka,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.

Giadi memprediks­i bahwa aset yang dicari tidak hanya berada di metropolis. Sebab, perusahaan culas itu juga punya banyak proyek di luar kota. Antara lain, Batu, Bojonegoro, dan Jogjakarta. Bahkan Bali. Dia menegaskan akan menelusuri asal usul pendanaan perusahaan tersebut secara cermat.

Lebih lanjut dia menerangka­n, penyitaan aset yang sudah dilakukan membuktika­n adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Giadi menjelaska­n, Direktur Utama PT CMP Sidik Sarjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa menghabisk­an sisa hidup di dalam penjara. Sebab, ancaman hukuman dari pasal yang menjerat Sidik mencapai 20 tahun penjara. ”Belum ditambah dengan LP (laporan polisi, Red) penipuan. Jumlahnya sampai sembilan laporan,” paparnya.

Menurut mantan Kanit Jatanras tersebut, pihaknya tidak akan menolerans­i tersangka. Terlebih, dalam penyidikan, tidak ada iktikad baik yang ditunjukka­n oleh tersangka. ”Ditanya soal aset, bungkam terus, sama sekali tidak kooperatif,” ungkap alumnus Akpol 2012 itu.

Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban PT CMP Tony Aries menyatakan lega dengan penyitaan aset tersangka. Menurut dia, temuan itu bisa menjadi tekanan tersendiri bagi tersangka. ”Bukan tidak mungkin akan buka suara terkait asetnya yang lain,” tuturnya.

Tony mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal perkara itu sampai tuntas. Dia berharap seluruh aset yang dapat ditemukan menjadi titik awal untuk pengembali­an uang korban. ”Yang jelas, proses di kepolisian sejauh ini sangat kami apresiasi,” ucap dia.

Sebagaiman­a diberitaka­n sebelumnya, polisi membongkar praktik mafia tanah PT CMP. Modusnya, menawarkan perumahan berkonsep syariah. Namanya Multazam Islamic Residence. Disebutkan, perumahan itu berlokasi di Desa Kalanganya­r, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

PT CMP punya trik tersendiri untuk menarik perhatian masyarakat. Yakni, mengklaim sudah bekerja sama dengan Ustad Yusuf Mansur. Ustad kondang itu disebut akan mendirikan rumah tahfiz di area perumahan tersebut.

Kasus itu terbongkar setelah para konsumen membuat laporan ke polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia