Rutan Sita Obat Nyamuk Botol Aluminium
SURABAYA, Jawa Pos – Rumah Tahanan Kelas I Surabaya menyita beberapa barang unik yang dibawa pembesuk kemarin (7/3). Sitaan itu berupa enam sendok, pisau makan, gunting, bedak gatal, dan obat nyamuk berbahan aluminium. Padahal, sebelumnya ada pemberitahuan yang cukup besar di pintu gerbang mengenai barang larangan.
Kepala Pengamanan Rumah (KPR) Tahanan Kelas I Surabaya Andi Surya Nasution mengungkapkan, kejadian itu terbilang baru. Terutama adanya obat nyamuk berbahan aluminium. ’’Ini baru kali pertama ada selama saya menjabat di sini,’’ ucapnya.
Sementara itu, sendok, gunting, serta pisau makan sudah biasa. Biasanya, pembesuk beralasan tidak sengaja dan tidak tahu. Meski begitu, benda-benda itu bakal dikembalikan ke pemilik atau pengunjung. Meski demikian, pembesuk enggan mengambil barang tersebut. ’’Mungkin malu. Padahal, kami hanya melarang benda itu masuk. Tidak menyita,’’ ucapnya.
Jika disita, barang tersebut pasti berbahaya. Misalnya, selundupan handphone atau narkotika. ’’Kami tidak hanya menyita, tapi bakal memberinya sanksi,’’ ucapnya. Sebab, barang bawaan seperti itu sengaja disembunyikan. Bagi Andi, masyarakat atau pengunjung wajib mengerti barang bawaan yang dilarang.
Mulai benda berbahan aluminium hingga makananmakanan instan. Jika ingin makan bersama, pengunjung wajib membawa makanan berbungkus. Namun, lanjut Andi, pembesuk jangan coba-coba mengelabui petugas dengan menyelundupkan barang larangan.
Pembesuk akan melewati sejumlah pemeriksaan. Salah satunya body scanner untuk setiap pengunjung. Setelah itu, ada lagi X-ray. Nah, alat itu digunakan untuk memeriksa barang-barang yang dibawa pengunjung. Jika ada benda mencurigakan, mesin bakal mendeteksi. Selain X-ray, pengunjung digeledah para sipir dua kali. ’’ Kami mengantisipasi nya. Sebab, penghuni r utan merupakan orang bermasalah dengan hukum. Jadi, kami perlu waspada terkait itu. Bentuk pencegahan untuk hal yang tidak diinginkan,’’ jelas Andi.