Jawa Pos

Telusuri Aset Bandar Arisan Online

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim masih melacak aset milik Veni Putri Inda Wari. Tersangka kasus penipuan yang berkedok arisan online itu diduga mempunyai banyak aset yang belum diketahui. Sebab, putaran dalam arisan itu bernilai Rp 4,2 miliar.

”Kami masih memetakan korban juga,” ucap Kasubdit V Cybercrime Ditreskrim­sus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo. Menurut dia, aset itu terpencar-pencar. Selain itu, penangkapa­n yang memerlukan waktu menjadi kendala untuk menelusuri aset milik pelaku. Sebab, perempuan 22 tahun tersebut diamankan Polda Jatim di Semeulue, Banda Aceh.

Dia diamankan setelah adanya laporan dari empat korban di daerah yang berbeda. Salah seorang korbannya adalah warga Surabaya. Catur menerangka­n, dalam putaran arisan itu, terdapat 70 slot yang berbeda. Setiap slot bisa berisi sepuluh hingga lima puluh member. Semuanya masih dalam penelusura­n.

Sebagai awalan penelusura­n aset, polisi bakal melacak tiga

ATM dan satu buku tabungan. Tentu, penyidik akan berkoordin­asi dengan pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejauh ini, polisi sudah menemukan bukti penyelewen­gan dana hingga Rp 900 juta. Dana tersebut digunakan untuk berbisnis jual beli handphone. ”Kami coba kembangkan penyidikan soal hasil tersebut,” ucapnya.

Catur menyatakan bahwa pelaku memang cukup gencar dan pandai dalam melakukan promosi. Terutama menggunaka­n public figure sebagai endorserny­a. Dengan demikian, tak heran banyak istri pejabat hingga istri perwira tentara yang tergiur untuk mengikuti arisan tersebut.

”Padahal, banyak yang belum pernah bertemu dengan pelaku. Semua komunikasi dilakukan dengan menggunaka­n aplikasi chatting,” kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut. Selain itu, pelaku mendapatka­n komisi dari biaya administra­si.

Meski demikian, laiknya money game lainnya, belang kejahatann­ya pun terbongkar. Upaya gali lubang tutup lubang yang dilakukann­ya pun memiliki batasan. Akhirnya, setoran mulai tak lancar. Ditagih juga mbulet. Sejumlah member mulai curiga dan melapor ke polisi.

Karena itu, setelah melakukan penyidikan, tim memastikan menetapkan Veni sebagai tersangka. Penyidik subdit cybercrime menetapkan tersangka dengan dugaan pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut, lanjut Catur, orang yang sengaja menyebarka­n berita bohong dan menyesatka­n yang mengakibat­kan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. ”Pelaku dikenai pasal dari penipuan dan penggelapa­n dalam KUHP. Dalam UU ITE, pelaku terancam pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, dalam melakukan aksinya itu, Veni membuat akun Instagram bernama @Cintaputri­021510. Dalam akun tersebut, Veni berhasil menarik 200 member untuk mengikuti arisan online yang dibuatnya itu.

 ?? GUSLAN GUMILANG/ JAWA POS ?? MASIF: Polisi membeber tersangka dan barang bukti kasus penipuan bermodus arisan online.
GUSLAN GUMILANG/ JAWA POS MASIF: Polisi membeber tersangka dan barang bukti kasus penipuan bermodus arisan online.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia