Telusuri Aset Bandar Arisan Online
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim masih melacak aset milik Veni Putri Inda Wari. Tersangka kasus penipuan yang berkedok arisan online itu diduga mempunyai banyak aset yang belum diketahui. Sebab, putaran dalam arisan itu bernilai Rp 4,2 miliar.
”Kami masih memetakan korban juga,” ucap Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo. Menurut dia, aset itu terpencar-pencar. Selain itu, penangkapan yang memerlukan waktu menjadi kendala untuk menelusuri aset milik pelaku. Sebab, perempuan 22 tahun tersebut diamankan Polda Jatim di Semeulue, Banda Aceh.
Dia diamankan setelah adanya laporan dari empat korban di daerah yang berbeda. Salah seorang korbannya adalah warga Surabaya. Catur menerangkan, dalam putaran arisan itu, terdapat 70 slot yang berbeda. Setiap slot bisa berisi sepuluh hingga lima puluh member. Semuanya masih dalam penelusuran.
Sebagai awalan penelusuran aset, polisi bakal melacak tiga
ATM dan satu buku tabungan. Tentu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejauh ini, polisi sudah menemukan bukti penyelewengan dana hingga Rp 900 juta. Dana tersebut digunakan untuk berbisnis jual beli handphone. ”Kami coba kembangkan penyidikan soal hasil tersebut,” ucapnya.
Catur menyatakan bahwa pelaku memang cukup gencar dan pandai dalam melakukan promosi. Terutama menggunakan public figure sebagai endorsernya. Dengan demikian, tak heran banyak istri pejabat hingga istri perwira tentara yang tergiur untuk mengikuti arisan tersebut.
”Padahal, banyak yang belum pernah bertemu dengan pelaku. Semua komunikasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi chatting,” kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut. Selain itu, pelaku mendapatkan komisi dari biaya administrasi.
Meski demikian, laiknya money game lainnya, belang kejahatannya pun terbongkar. Upaya gali lubang tutup lubang yang dilakukannya pun memiliki batasan. Akhirnya, setoran mulai tak lancar. Ditagih juga mbulet. Sejumlah member mulai curiga dan melapor ke polisi.
Karena itu, setelah melakukan penyidikan, tim memastikan menetapkan Veni sebagai tersangka. Penyidik subdit cybercrime menetapkan tersangka dengan dugaan pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut, lanjut Catur, orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. ”Pelaku dikenai pasal dari penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Dalam UU ITE, pelaku terancam pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam melakukan aksinya itu, Veni membuat akun Instagram bernama @Cintaputri021510. Dalam akun tersebut, Veni berhasil menarik 200 member untuk mengikuti arisan online yang dibuatnya itu.