Hakim Juga Bebaskan Mantan Dirut Pertamina
MAHKAMAH Agung (MA) tidak hanya membikin terobosan soal iuran BPJS Kesehatan. MA juga membebaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa dalam kasus
Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Pada 10 Juni 2019 dia divonis delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (9/3). ”Hari ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan, antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelas Andi kemarin.
Menurut Andi, alasan dalam pertimbangan majelis hakim, antara lain, keputusan yang diambil Karen dalam kasus itu adalah business judgement rule. Perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Majelis kasasi juga berpendapat bahwa putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. ”Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis,” lanjut Andi. Hal itu pun berangkat dari karakteristik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Majelis kasasi tersebut terdiri atas Ketua Majelis Suhadi denganhakimanggotaProfKrisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof M. Askin, dan Prof Sofyan Sitompul.
Kabar bebasnya Karen dibenarkan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Soesilo menjelaskan, sementara ini statusnya bukan bebas penuh, tetapi masih ontslag. ”Benar, bukan bebas, tapi ontslag. Belum keluardaritahanankarenamasihmenunggu petikan putusan,” jelas dia.
Soesilo melanjutkan, pihaknya mengajukan kasasi dengan tiga pertimbangan. Pertama, perbuatan Karen adalah aksi korporasi perdata, bukan pidana. Kedua, perbuatan Karen sebagai Dirut dilindungi UU Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, kerugian yang diderita Pertamina bukan bagian dari keuangan negara.
Karen ditahan di Rutan Kejagung sejak vonis dijatuhkan kepadanya. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan bahwa pelaksanaan putusan bebas bergantung pada informasi yang diterima jaksa penuntut umum (JPU).