Jawa Pos

Hakim Juga Bebaskan Mantan Dirut Pertamina

-

MAHKAMAH Agung (MA) tidak hanya membikin terobosan soal iuran BPJS Kesehatan. MA juga membebaska­n mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa dalam kasus

Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Pada 10 Juni 2019 dia divonis delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen menjatuhka­n putusan tersebut pada Senin (9/3). ”Hari ini menjatuhka­n putusan dengan amar putusan, antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelas Andi kemarin.

Menurut Andi, alasan dalam pertimbang­an majelis hakim, antara lain, keputusan yang diambil Karen dalam kasus itu adalah business judgement rule. Perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Majelis kasasi juga berpendapa­t bahwa putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. ”Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulka­n kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis,” lanjut Andi. Hal itu pun berangkat dari karakteris­tik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Majelis kasasi tersebut terdiri atas Ketua Majelis Suhadi denganhaki­manggotaPr­ofKrisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof M. Askin, dan Prof Sofyan Sitompul.

Kabar bebasnya Karen dibenarkan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Soesilo menjelaska­n, sementara ini statusnya bukan bebas penuh, tetapi masih ontslag. ”Benar, bukan bebas, tapi ontslag. Belum keluardari­tahanankar­enamasihme­nunggu petikan putusan,” jelas dia.

Soesilo melanjutka­n, pihaknya mengajukan kasasi dengan tiga pertimbang­an. Pertama, perbuatan Karen adalah aksi korporasi perdata, bukan pidana. Kedua, perbuatan Karen sebagai Dirut dilindungi UU Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, kerugian yang diderita Pertamina bukan bagian dari keuangan negara.

Karen ditahan di Rutan Kejagung sejak vonis dijatuhkan kepadanya. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Kejagung Hari Setiyono menyatakan bahwa pelaksanaa­n putusan bebas bergantung pada informasi yang diterima jaksa penuntut umum (JPU).

 ?? DERY RIDWANSAH/JAWA POS ?? Karen Agustiawan
DERY RIDWANSAH/JAWA POS Karen Agustiawan

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia