Sudah Ada 237 Kasus Netralitas
Maluku Utara Tertinggi, Jatim Nomor Tujuh
JAKARTA, Jawa Pos – Ancaman pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada 2020 benar-benar nyata. Meski pelaksanaan pilkada belum masuk ke tahapan krusial, laporan dugaan pelanggaran oleh ASN sudah berdatangan. Hingga kemarin (9/3), sudah 237 kasus yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, 237 kasus yang diterima Bawaslu didapat dari dua jalan. Selain hasil pantauan pengawas di lapangan, kasus itu berasal dari laporan masyarakat. ”Ada yang temuan, ada laporan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (9/3).
Menurut Dewi, bentuk kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu cukup beragam. Mulai yang ringan seperti mengampanyekan bakal pasangan calon (bapaslon) di media sosial hingga mendeklarasikan diri sebagai bapaslon. ”Ada juga yang membantu memasang alat peraga baliho,” imbuhnya.
Dari 237 kasus, lanjut Dewi, sebagian kasus sudah ditangani dan diteliti jajarannya. Dalam menilai adanya indikasi atau tidak, Bawaslu menggunakan beberapa acuan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Selain itu, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Jika tidak terbukti, kasusnya secara otomatis dihentikan.
Nah, dari 237 kasus yang ditangani, 23 kasus dihentikan penanganannya dan 16 lainnya masih proses penanganan. Sementara
itu, mayoritas atau 198 kasus terindikasi pelanggaran netralitas. Untuk itu, 198 kasus tersebut sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna ditindaklanjuti. Sebab, Bawaslu hanya menilai peristiwa, sedangkan sanksi menjadi kewenangan KASN.
”KASN yang punya kewenangan menilai dan memberikan sanksi,” ucap mantan ketua Bawaslu Sulawesi Tengah tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan penanganan pelanggaran netralitas ASN akan terus dia pantau. ”Pasti kami monitor bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya melalui pesan singkat.
Untuk meningkatkan antisipasi terhadap pelanggaran netralitas, Kemen PAN-RB tengah menyusun surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan. Di antaranya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN, BKN, dan Bawaslu.