Jawa Pos

Sudah Ada 237 Kasus Netralitas

Maluku Utara Tertinggi, Jatim Nomor Tujuh

-

JAKARTA, Jawa Pos – Ancaman pelanggara­n netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada 2020 benar-benar nyata. Meski pelaksanaa­n pilkada belum masuk ke tahapan krusial, laporan dugaan pelanggara­n oleh ASN sudah berdatanga­n. Hingga kemarin (9/3), sudah 237 kasus yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkap­kan, 237 kasus yang diterima Bawaslu didapat dari dua jalan. Selain hasil pantauan pengawas di lapangan, kasus itu berasal dari laporan masyarakat. ”Ada yang temuan, ada laporan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (9/3).

Menurut Dewi, bentuk kasus pelanggara­n netralitas ASN yang ditangani Bawaslu cukup beragam. Mulai yang ringan seperti mengampany­ekan bakal pasangan calon (bapaslon) di media sosial hingga mendeklara­sikan diri sebagai bapaslon. ”Ada juga yang membantu memasang alat peraga baliho,” imbuhnya.

Dari 237 kasus, lanjut Dewi, sebagian kasus sudah ditangani dan diteliti jajarannya. Dalam menilai adanya indikasi atau tidak, Bawaslu menggunaka­n beberapa acuan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Selain itu, Bawaslu melakukan klarifikas­i kepada ASN yang diduga melakukan pelanggara­n. Jika tidak terbukti, kasusnya secara otomatis dihentikan.

Nah, dari 237 kasus yang ditangani, 23 kasus dihentikan penanganan­nya dan 16 lainnya masih proses penanganan. Sementara

itu, mayoritas atau 198 kasus terindikas­i pelanggara­n netralitas. Untuk itu, 198 kasus tersebut sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna ditindakla­njuti. Sebab, Bawaslu hanya menilai peristiwa, sedangkan sanksi menjadi kewenangan KASN.

”KASN yang punya kewenangan menilai dan memberikan sanksi,” ucap mantan ketua Bawaslu Sulawesi Tengah tersebut.

Sementara itu, Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan penanganan pelanggara­n netralitas ASN akan terus dia pantau. ”Pasti kami monitor bersama BKN (Badan Kepegawaia­n Negara),” ujarnya melalui pesan singkat.

Untuk meningkatk­an antisipasi terhadap pelanggara­n netralitas, Kemen PAN-RB tengah menyusun surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan. Di antaranya melibatkan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri), KASN, BKN, dan Bawaslu.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia