Andhy Tepis Tuntutan Jaksa
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang dengan terdakwa Sekda Gresik (nonaktif) Andhy Hendro Wijaya di pengadilan tipikor memasuki babakbabak akhir. Kemarin (9/3) giliran Andhy menyampaikan pleidoi (pembelaan). Dalam sidang sebelumnya (6/3), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Andhy dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pembelaannya, Hariyadi, penasihat hukum Andhy, menyampaikan bahwa banyak hal yang tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. ”Terutama dalam penerapan pasal 12 huruf e dan 12 huruf f. Dalam fakta persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan pasal itu. Sebab, memang tidak ada paksaan terhadap pegawai soal kebijakan penyisihan dana (insentif pajak) tersebut,” ujarnya.
Menurut Hariyadi, jaksa juga tidak dapat membuktikan unsur menjalankan tugas, meminta, atau memotong pembayaran pegawai negeri lainnya. Sebab, tupoksi itu bukan merupakan kewenangan kliennya. Yang mempunyai kewenangan dalam menjalankan hal tersebut adalah seorang bendahara.
Tidak hanya itu, lanjut dia, unsur adanya pemaksaan juga tidak terpenuhi. Dalam fakta persidangan, unsur pemaksaan tidak tampak sama sekali. Bahkan, para pegawai yang menjadi saksi justru menyatakan ikhlas dalam memberikan hasil potongan tersebut. ”Maka, majelis hakim haruslah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” katanya.
Kasipidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, tuntutan yang disampaikan sudah berdasar fakta dalam persidangan. Karena itu, pihaknya menilai tidak perlu adanya perubahan dalam tuntutan.