Jawa Pos

Andhy Tepis Tuntutan Jaksa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang dengan terdakwa Sekda Gresik (nonaktif) Andhy Hendro Wijaya di pengadilan tipikor memasuki babakbabak akhir. Kemarin (9/3) giliran Andhy menyampaik­an pleidoi (pembelaan). Dalam sidang sebelumnya (6/3), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Andhy dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pembelaann­ya, Hariyadi, penasihat hukum Andhy, menyampaik­an bahwa banyak hal yang tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. ”Terutama dalam penerapan pasal 12 huruf e dan 12 huruf f. Dalam fakta persidanga­n, jaksa tidak bisa membuktika­n pasal itu. Sebab, memang tidak ada paksaan terhadap pegawai soal kebijakan penyisihan dana (insentif pajak) tersebut,” ujarnya.

Menurut Hariyadi, jaksa juga tidak dapat membuktika­n unsur menjalanka­n tugas, meminta, atau memotong pembayaran pegawai negeri lainnya. Sebab, tupoksi itu bukan merupakan kewenangan kliennya. Yang mempunyai kewenangan dalam menjalanka­n hal tersebut adalah seorang bendahara.

Tidak hanya itu, lanjut dia, unsur adanya pemaksaan juga tidak terpenuhi. Dalam fakta persidanga­n, unsur pemaksaan tidak tampak sama sekali. Bahkan, para pegawai yang menjadi saksi justru menyatakan ikhlas dalam memberikan hasil potongan tersebut. ”Maka, majelis hakim haruslah membebaska­n terdakwa dari segala tuntutan,” katanya.

Kasipidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, tuntutan yang disampaika­n sudah berdasar fakta dalam persidanga­n. Karena itu, pihaknya menilai tidak perlu adanya perubahan dalam tuntutan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia