Tembak Maling Spesialis Ponsel Remaja Perempuan
SURABAYA, Jawa Pos – Berakhir sudah pelarian Moch. Yuda Prastyo dan Reynaldi. Maling spesialis ponsel dengan korban remaja putri itu dibekuk anggota Polsek Sukolilo. Dua warga Wonokromo tersebut juga dihadiahi timah panas.
Aksi terakhir mereka adalah mencuri ponsel milik Sofie, remaja 16 tahun yang tinggal di Rungkut Kidul. Pencurian itu terjadi pada Selasa malam (3/3). Kedua tersangka melaju dari selatan dengan mengendarai motor Honda Brio bernopol L 2108 PD. Ketika sampai di Jalan Nginden Intan, Yuda yang mengendarai motor memepet korban yang diboncengkan temannya, Mila.
Saat itu, Sofie sedang menggenggam ponsel. ”Yuda yang merampas. Pelaku juga sempat menarik rambut temannya,” ujar Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari kemarin (9/3). Setelah ponsel berpindah tangan, kedua tersangka kabur ke arah Jalan Semampir. Sofie dan Mila berusaha mengejar. Namun, mereka kehilangan jejak.
Sofie, kata Bunari, segera melapor ke Mapolsek Sukolilo malam itu juga. Korban mengatakan sempat meminta bantuan kepada pemilik toko yang mempunyai CCTV di area kejadian. ”Sebenarnya ada tangkapan kamera, tapi tidak jelas. Kedua pelaku berkendara dengan cepat,” ungkapnya.
Keesokannya tim disebar. Mereka memburu tersangka sampai ke area utara. ”Kami juga melacak ponsel korban dengan bantuan Polda Jatim,” tambah Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin. Pada Rabu malam (4/3), polisi menemukan kedua pelaku di area Kapasan. ”Sempat melawan, timah panas akhirnya menembus kaki kedua tersangka,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, didapat ponsel milik Sofie. Mereka berniat menjualnya ke sebuah mal. ”Ini kali ketiga mereka beraksi. Dua lainnya berlokasi di Jalan Raya Nginden dan Jalan Nginden Semolo. ”Ketiga aksi ini dilakukan dalam rentang waktu seminggu,” ujarnya.
Zainul menjelaskan, kedua pelaku kerap menyasar remaja perempuan yang sedang bermain ponsel saat berkendara. ”Perempuan itu lemah. Jarang melawan,” ucap Yuda. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.