Jawa Pos

Gerebek Jutaan Masker Ilegal

Puskesmas dan Polresta Pastikan Tak Penuhi Standar

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Ada saja yang memanfaatk­an situasi sulit di tengah merebaknya kabar persebaran virus korona. Polresta Sidoarjo kemarin (9/3) menggerebe­k sebuah gudang pengimpor masker tanpa izin. Jutaan masker disita. Bisnisnya ilegal.

Jumlah masker sitaan mencapai 1.961.000 lembar. Pemiliknya pengusaha berinisial DS. Dia menggunaka­n sebuah perusahaan bernama PT ID untuk mendatangk­an masker tersebut dari Tiongkok. Desember 2019, masker diimpor dari Tiongkok. Tidak langsung dijual. Masker itu disimpan dulu di gudang. Lokasinya adalah salah satu gudang Safe n Lock Jalan Veteran.

Nah, di tempat penyimpana­n itulah, praktik tak sesuai aturan dilakukan. Kapolresta Kombespol Sumardji menjelaska­n, maskermask­er impor tersebut dikeluarka­n. Lantas, dikemas ulang. Masker dipasangi tali elastis sendiri. Setelah itu, dimasukkan ke plastik kecil dan diberi label merek sendiri.

”Baru setelah itu dijual,” ucapnya. PT DI melemparny­a ke sejumlah wilayah. Target penjualan Pulau Jawa. Di antaranya, Jakarta dan Surabaya. Masker dari PT DI terbilang laku keras di pasaran. Dalam satu bulan, perusahaan itu mampu meraup untung ratusan juta rupiah. Masker dikulak dari Tiongkok Rp 250 juta. Keuntungan penjualan mencapai Rp 700 juta.

Polisi mendapatka­n informasi dari masyarakat bahwa bisnis masker itu bermasalah. Salah satunya sisi legalitas. Polresta segera turun mengecek informasi tersebut. ”Hasilnya, memang tidak mengantong­i izin dari Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes),” ucap Sumardji. Tak hanya itu. Masker PT DI juga tak mengantong­i label standar nasional Indonesia (SNI).

Untuk memastikan hal itu, polresta mengganden­g Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo. Apoteker Dinkes Sidoarjo Sri Ermawati menelitiny­a. Hasil pemeriksaa­n menyatakan, masker itu memiliki kekurangan dari sisi kesehatan. Padahal, masker harus memenuhi kriteria khusus. ”Bisa menahan partikel dengan batasan tertentu,” jelasnya.

Masker PT DI tidak dilengkapi SNI. ”Label SNI penting. Untuk memastikan masker ini sudah sesuai standar,” jelasnya. Dari gudang milik PT DI itu, petugas menyita 980 karton masker. Isinya 39.234 boks. Total berisi 1.961.700 lembar masker.

Sanksi berat mengancam PT DI dan pemilik perusahaan. Polisi menjerat pelaku dengan pelanggara­n pasal berlapis. Yaitu, 196 UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindung­an Konsumen, serta UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdaganga­n.

 ?? ARISKI PRASETYOHA­DI/JAWA POS ?? BARANG BUKTI: Kompol Sumardji bersama petugas Puskesmas Kota Sidoarjo dan anggota polresta menunjukka­n masker sitaan dari Tiongkok kemarin. Masker itu dinyatakan tidak legal.
ARISKI PRASETYOHA­DI/JAWA POS BARANG BUKTI: Kompol Sumardji bersama petugas Puskesmas Kota Sidoarjo dan anggota polresta menunjukka­n masker sitaan dari Tiongkok kemarin. Masker itu dinyatakan tidak legal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia