Gerebek Jutaan Masker Ilegal
Puskesmas dan Polresta Pastikan Tak Penuhi Standar
SIDOARJO, Jawa Pos – Ada saja yang memanfaatkan situasi sulit di tengah merebaknya kabar persebaran virus korona. Polresta Sidoarjo kemarin (9/3) menggerebek sebuah gudang pengimpor masker tanpa izin. Jutaan masker disita. Bisnisnya ilegal.
Jumlah masker sitaan mencapai 1.961.000 lembar. Pemiliknya pengusaha berinisial DS. Dia menggunakan sebuah perusahaan bernama PT ID untuk mendatangkan masker tersebut dari Tiongkok. Desember 2019, masker diimpor dari Tiongkok. Tidak langsung dijual. Masker itu disimpan dulu di gudang. Lokasinya adalah salah satu gudang Safe n Lock Jalan Veteran.
Nah, di tempat penyimpanan itulah, praktik tak sesuai aturan dilakukan. Kapolresta Kombespol Sumardji menjelaskan, maskermasker impor tersebut dikeluarkan. Lantas, dikemas ulang. Masker dipasangi tali elastis sendiri. Setelah itu, dimasukkan ke plastik kecil dan diberi label merek sendiri.
”Baru setelah itu dijual,” ucapnya. PT DI melemparnya ke sejumlah wilayah. Target penjualan Pulau Jawa. Di antaranya, Jakarta dan Surabaya. Masker dari PT DI terbilang laku keras di pasaran. Dalam satu bulan, perusahaan itu mampu meraup untung ratusan juta rupiah. Masker dikulak dari Tiongkok Rp 250 juta. Keuntungan penjualan mencapai Rp 700 juta.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bisnis masker itu bermasalah. Salah satunya sisi legalitas. Polresta segera turun mengecek informasi tersebut. ”Hasilnya, memang tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ucap Sumardji. Tak hanya itu. Masker PT DI juga tak mengantongi label standar nasional Indonesia (SNI).
Untuk memastikan hal itu, polresta menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo. Apoteker Dinkes Sidoarjo Sri Ermawati menelitinya. Hasil pemeriksaan menyatakan, masker itu memiliki kekurangan dari sisi kesehatan. Padahal, masker harus memenuhi kriteria khusus. ”Bisa menahan partikel dengan batasan tertentu,” jelasnya.
Masker PT DI tidak dilengkapi SNI. ”Label SNI penting. Untuk memastikan masker ini sudah sesuai standar,” jelasnya. Dari gudang milik PT DI itu, petugas menyita 980 karton masker. Isinya 39.234 boks. Total berisi 1.961.700 lembar masker.
Sanksi berat mengancam PT DI dan pemilik perusahaan. Polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran pasal berlapis. Yaitu, 196 UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.