Kapolda: Bisa Jadi Korban Lebih dari Satu
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim memastikan dugaan tindak pencabulan oleh HL terjadi pada periode 2005 hingga 2011. Kemarin Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap modus pelaku.
Menurut orang nomor satu di jajaran kepolisian Jawa Timur tersebut, korban dicabuli tiap minggu antara 2005 hingga 2011. ”Dilakukan di kamar tempat huni pendeta. Ada pemaksaan kehendak di sana,” ucap Luki.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa pelaku hendak kabur. ”Mulai dari mengganti pelat nomor kendaraan hingga mengganti nomor ponsel,” ucapnya. ”Karena tak kooperatif dan ada indikasi kabur, makanya kami tahan,” imbuhnya.
Menurut Luki, ada kemungkinan korban lebih dari satu. ”Dari cara dan modusnya, mungkin pelaku sudah sangat berpengalaman. Artinya, bisa jadi lebih dari satu korban,” terangnya. Hanya, Luki bisa memahami bahwa korban lain mungkin malu untuk melapor. ”Tapi, jika ada yang merasa menjadi korbannya, bisa berkoordinasi dengan kami. Kerahasiaan korban menjadi jaminan saya,” tambahnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, pelaku dapat menjadi predator anak karena ada kesempatan. Nah, kesempatan tersebut berupa kepercayaan dari orang tua korban.
Saking dipercayanya, tersangka mendapat banyak fasilitas dari orang tua korban. Selain itu, tersangka dipercaya untuk menjadi ayah angkat kerohanian. ”Pelaku dipercaya untuk membimbing korban agar lebih dewasa secara iman. Namun, pelaku justru membuat trauma dengan mencabulinya,” tutur dia.
Menurut Pitra, tersangka melakukan perbuatan itu di kamar pribadinya. Kebetulan, di tempat ibadah tersebut HL mendapat fasilitas hunian. ”Pengakuan dari keterangan yang didapat penyidik dari HL,” jelas dia.
Terpisah, pengacara HL, Jeffry Nicolas
Simatupang, mengatakan bahwa Kapolda justru membuat bias kasus itu. Sebab, belum ada bukti adanya korban lain. Karena itu, hal tersebut sepatutnya tidak perlu disampaikan. ”Kami buktikan di persidangan untuk tempat, durasi kejadian, hingga unsur tindak pidananya. Kami siap hadapi itu,” tuturnya.
Bagi Jeffry, kliennya hanya mengakui durasi perbuatan itu dari 2005 sampai 2006. Meski begitu, dia berharap kasus tersebut dapat dibuktikan secara materiil. Yakni, dugaan pencabulan yang dilakukan bertahun-tahun. ”Kami menghormati semua jajaran dari di polda. Makanya, kami akan buktikan itu di persidangan,” ucap dia.