Dua Gugatan Bapaslon Perseorangan Dikabulkan
JAKARTA, Jawa Pos – Sengketa gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan sudah memasuki tahap menentukan. Beberapa daerah bahkan sudah pada tahap putusan. Dari pantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kemarin (12/3), sudah ada dua gugatan yang dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.
”Yang diterima itu Manokwari sama Kabupaten Fakfak. Baru dua ini yang melapor,” ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (12/3).
Selain itu, ada gugatan yang sudah diputus dan hasilnya ditolak. Di antaranya, gugatan bapaslon perseorangan di Kota Surabaya, Kota Batam, Kabupaten Nias, dan Kota Medan. KPU masih menunggu laporan dari daerah lainnya. Berdasar data Sistem Informasi Penanganan Sengketa (SIPS) Bawaslu, total ada 30 gugatan yang masuk.
Untuk gugatan yang ditolak, lanjut Evi, secara regulasi bapaslon masih memiliki kans melakukan banding jika merasa tidak puas. Banding bisa dilakukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) masing-masing daerah.
KPU menyerahkan ke masing-masing bapaslon apakah mau melakukan banding atau tidak. Namun jika ada gugatan, Evi meminta majelis hakim PTTUN menangani perkara secara cepat. Jika hasilnya diterima, masih ada waktu bagi bapaslon mengikuti tahapan selanjutnya. ”Kita berharap PTTUN bisa ambil keputusan segera sebelum verifikasi administrasi selesai. Masih 13 hari lagi,” imbuhnya. Seperti diketahui, mulai 26 Maret nanti, jajaran KPU mulai melaksanakan verifikasi faktual di lapangan.
Untuk yang gugatannya dikabulkan, mereka akan diikutkan dalam proses tahapan selanjutnya. ”Mereka diberi penambahan waktu untuk penyerahan (berkas dukungan) oleh Bawaslu. Kita berikan waktu untuk penyerahan itu. Tapi, penyerahan itu pun harus sesuai dengan peraturan KPU dan juknis,” tutur Evi.
Evi mencontohkan gugatan perseorangan di Kabupaten Manokwari yang dikabulkan. Bapaslon penggugat diketahui sudah memenuhi syarat dukungan di Sistem Informasi Pencalonan. ”Tapi formulir B1KWK (surat pernyataan dukungan) belum diserahkan. Waktu itu formulirnya tidak di-print,” kata Evi. Karena itu, yang bersangkutan diwajibkan memenuhi persyaratan yang kurang pada masa tambahan.