Jawa Pos

Dua Gugatan Bapaslon Perseorang­an Dikabulkan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sengketa gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorang­an sudah memasuki tahap menentukan. Beberapa daerah bahkan sudah pada tahap putusan. Dari pantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kemarin (12/3), sudah ada dua gugatan yang dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.

”Yang diterima itu Manokwari sama Kabupaten Fakfak. Baru dua ini yang melapor,” ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (12/3).

Selain itu, ada gugatan yang sudah diputus dan hasilnya ditolak. Di antaranya, gugatan bapaslon perseorang­an di Kota Surabaya, Kota Batam, Kabupaten Nias, dan Kota Medan. KPU masih menunggu laporan dari daerah lainnya. Berdasar data Sistem Informasi Penanganan Sengketa (SIPS) Bawaslu, total ada 30 gugatan yang masuk.

Untuk gugatan yang ditolak, lanjut Evi, secara regulasi bapaslon masih memiliki kans melakukan banding jika merasa tidak puas. Banding bisa dilakukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) masing-masing daerah.

KPU menyerahka­n ke masing-masing bapaslon apakah mau melakukan banding atau tidak. Namun jika ada gugatan, Evi meminta majelis hakim PTTUN menangani perkara secara cepat. Jika hasilnya diterima, masih ada waktu bagi bapaslon mengikuti tahapan selanjutny­a. ”Kita berharap PTTUN bisa ambil keputusan segera sebelum verifikasi administra­si selesai. Masih 13 hari lagi,” imbuhnya. Seperti diketahui, mulai 26 Maret nanti, jajaran KPU mulai melaksanak­an verifikasi faktual di lapangan.

Untuk yang gugatannya dikabulkan, mereka akan diikutkan dalam proses tahapan selanjutny­a. ”Mereka diberi penambahan waktu untuk penyerahan (berkas dukungan) oleh Bawaslu. Kita berikan waktu untuk penyerahan itu. Tapi, penyerahan itu pun harus sesuai dengan peraturan KPU dan juknis,” tutur Evi.

Evi mencontohk­an gugatan perseorang­an di Kabupaten Manokwari yang dikabulkan. Bapaslon penggugat diketahui sudah memenuhi syarat dukungan di Sistem Informasi Pencalonan. ”Tapi formulir B1KWK (surat pernyataan dukungan) belum diserahkan. Waktu itu formulirny­a tidak di-print,” kata Evi. Karena itu, yang bersangkut­an diwajibkan memenuhi persyarata­n yang kurang pada masa tambahan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia