Berkas Tiga Tersangka Jiwasraya Rampung
JAKARTA, Jawa Pos – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas tiga di antara enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum Rabu (11/3).
Tiga tersangka yang berkasnya sudah selesai adalah para eks pejabat Jiwasraya. Yakni, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim (HR), mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo (HP), serta mantan
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan (SY). ”Telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP, dan SY kepada penuntut umum,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kemarin (12/3).
Berkas tiga tersangka tersebut lebih cepat selesai karena yang disangkakan kepada mereka hanya pasal tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk tiga tersangka lain, yakni Benny Tjokrosaputro (komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (komisaris PT Trada Alam Minera), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), penyidik masih melakukan pendalaman. Penyidik perlu waktu lebih untuk penyusunan berkas Benny dan Heru. Sebab, keduanya juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan berkas Joko belum selesai. Sebab, dia paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kejagung melanjutkan penelusuran rekening efek yang masih diblokir. Mereka akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membawa rekening-rekening yang tidak diklarifikasi tersebut ke persidangan. Sebelumnya, ada 25 rekening efek yang sudah dibuka dari total 88 pemegang single investor identification (SID) yang mengajukan komplain.