Jawa Pos

Berkas Tiga Tersangka Jiwasraya Rampung

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungk­an berkas tiga di antara enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum Rabu (11/3).

Tiga tersangka yang berkasnya sudah selesai adalah para eks pejabat Jiwasraya. Yakni, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim (HR), mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo (HP), serta mantan

Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan (SY). ”Telah dilaksanak­an penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP, dan SY kepada penuntut umum,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Kejagung Hari Setiyono kemarin (12/3).

Berkas tiga tersangka tersebut lebih cepat selesai karena yang disangkaka­n kepada mereka hanya pasal tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk tiga tersangka lain, yakni Benny Tjokrosapu­tro (komisaris PT Hanson Internatio­nal), Heru Hidayat (komisaris PT Trada Alam Minera), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), penyidik masih melakukan pendalaman. Penyidik perlu waktu lebih untuk penyusunan berkas Benny dan Heru. Sebab, keduanya juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan berkas Joko belum selesai. Sebab, dia paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kejagung melanjutka­n penelusura­n rekening efek yang masih diblokir. Mereka akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membawa rekening-rekening yang tidak diklarifik­asi tersebut ke persidanga­n. Sebelumnya, ada 25 rekening efek yang sudah dibuka dari total 88 pemegang single investor identifica­tion (SID) yang mengajukan komplain.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia