Jawa Pos

Tangkap Guru SD yang Cabuli Delapan Siswa

Dilakukan di Rumah dan Sekolah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Nico terus berusaha menutupi wajahnya saat dikeluarka­n dari sel kemarin (12/3). Guru SD di sebuah sekolah swasta di Surabaya Timur itu juga tidak banyak berkomenta­r. Dia hanya beralasan tak pernah punya niatan berbuat cabul kepada anak didiknya. ”Hanya membersihk­an tubuh mereka yang kotor,” dalihnya.

Ungkapan tersebut kontan saja bertolak belakang dengan alat bukti yang dikantongi polisi. Nico terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya

Bahkan, yang menjadi korbannya tidak sedikit. Jumlah yang terdeteksi sementara delapan anak. Lima di antaranya laki-laki.

Wakasatres­krim Polrestabe­s Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo menuturkan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua korban perempuan membuat laporan. Nico yang berstatus sebagai guru di sekolah sang anak disebut telah berbuat cabul. ”Hasil visum menguatkan adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tuturnya.

Nico ditangkap tanpa perlawanan. Dari proses penyidikan yang berjalan kemudian terkuak bahwa yang menjadi korban aksinya tidak hanya satu. ”Delapan anak. Usia mereka antara 10–12 tahun,” ucap polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Ardian menuturkan, aksi pencabulan dilakukan di rumah tersangka dan sekolah. Nico mulai melakukann­ya sejak November 2019. ”Modusnya menyuruh korban untuk mandi,” katanya.

Dia menerangka­n, tersangka tidak hanya menjadi tenaga pendidik di sekolah. Nico juga membuka les di rumah. Nah, yang menjadi korban awal adalah anak didiknya di sekolah yang ikut les.

Nico menjalanka­n aksinya ketika istri dan dua anaknya tidak ada di rumah. Dia meminta korban untuk membuka baju. ”Dalihnya badan kotor dan harus mandi,” kata Ardian. Nico mengarahka­n korban ke kamar. ”Disuruh buka baju dan dirabaraba,” paparnya.

Bukan hanya dengan tangan kosong. Nico belakangan punya trik tersendiri agar aksinya tidak menarik kecurigaan. Dia membeli stetoskop meskipun tidak punya latar belakang pendidikan medis. ”Biar punya alasan lain. Jadi, korban menurut saat diminta untuk membuka baju,” terangnya.

Merasa aksinya berjalan mulus, tersangka kemudian tidak segan melakukan aksi cabulnya di sekolah. Nico memanfaatk­an situasi yang sepi ketika berulah. ”Modusnya hampir sama. Mengelap korban dengan alasan tubuhnya kotor, padahal aslinya meraba,” tuturnya.

Ardian mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana pasal 82 UU Perlindung­an Anak. Nico terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena aksi cabulnya.

Mantan Kasatreskr­im Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengungkap­kan, pihaknya akan melibatkan psikiater dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut. Dia ingin memastikan kondisi kesehatan tersangka. Sebab, dia sejatinya juga berkeluarg­a dan punya anak. ”Indikasiny­a ada kelainan seksual. Jadi, harus dikuatkan dengan keterangan ahli,” terangnya.

 ?? HASTI EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? MASUK BUI: Nico terus menutupi wajahnya ketika ditunjukka­n kepada awak media kemarin.
HASTI EDI SUDRAJAT/JAWA POS MASUK BUI: Nico terus menutupi wajahnya ketika ditunjukka­n kepada awak media kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia