Tangkap Guru SD yang Cabuli Delapan Siswa
Dilakukan di Rumah dan Sekolah
SURABAYA, Jawa Pos – Nico terus berusaha menutupi wajahnya saat dikeluarkan dari sel kemarin (12/3). Guru SD di sebuah sekolah swasta di Surabaya Timur itu juga tidak banyak berkomentar. Dia hanya beralasan tak pernah punya niatan berbuat cabul kepada anak didiknya. ”Hanya membersihkan tubuh mereka yang kotor,” dalihnya.
Ungkapan tersebut kontan saja bertolak belakang dengan alat bukti yang dikantongi polisi. Nico terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya
Bahkan, yang menjadi korbannya tidak sedikit. Jumlah yang terdeteksi sementara delapan anak. Lima di antaranya laki-laki.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo menuturkan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua korban perempuan membuat laporan. Nico yang berstatus sebagai guru di sekolah sang anak disebut telah berbuat cabul. ”Hasil visum menguatkan adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tuturnya.
Nico ditangkap tanpa perlawanan. Dari proses penyidikan yang berjalan kemudian terkuak bahwa yang menjadi korban aksinya tidak hanya satu. ”Delapan anak. Usia mereka antara 10–12 tahun,” ucap polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Ardian menuturkan, aksi pencabulan dilakukan di rumah tersangka dan sekolah. Nico mulai melakukannya sejak November 2019. ”Modusnya menyuruh korban untuk mandi,” katanya.
Dia menerangkan, tersangka tidak hanya menjadi tenaga pendidik di sekolah. Nico juga membuka les di rumah. Nah, yang menjadi korban awal adalah anak didiknya di sekolah yang ikut les.
Nico menjalankan aksinya ketika istri dan dua anaknya tidak ada di rumah. Dia meminta korban untuk membuka baju. ”Dalihnya badan kotor dan harus mandi,” kata Ardian. Nico mengarahkan korban ke kamar. ”Disuruh buka baju dan dirabaraba,” paparnya.
Bukan hanya dengan tangan kosong. Nico belakangan punya trik tersendiri agar aksinya tidak menarik kecurigaan. Dia membeli stetoskop meskipun tidak punya latar belakang pendidikan medis. ”Biar punya alasan lain. Jadi, korban menurut saat diminta untuk membuka baju,” terangnya.
Merasa aksinya berjalan mulus, tersangka kemudian tidak segan melakukan aksi cabulnya di sekolah. Nico memanfaatkan situasi yang sepi ketika berulah. ”Modusnya hampir sama. Mengelap korban dengan alasan tubuhnya kotor, padahal aslinya meraba,” tuturnya.
Ardian mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. Nico terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena aksi cabulnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan psikiater dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut. Dia ingin memastikan kondisi kesehatan tersangka. Sebab, dia sejatinya juga berkeluarga dan punya anak. ”Indikasinya ada kelainan seksual. Jadi, harus dikuatkan dengan keterangan ahli,” terangnya.