Jawa Pos

Sholeh Ajukan Gugatan ke PTTUN

Bawaslu Surabaya Tolak Permohonan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Hasil musyawarah di Bawaslu Surabaya tidak sesuai dengan harapan pihak pasangan calon M. SholehTauf­ik Hidayat. Gugatan pasangan calon independen itu ditolak Bawaslu. Mereka pun tidak bisa bertarung di pilwali Surabaya melalui jalur independen akibat keputusan tersebut. Namun, keduanya akan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).

Hasil itu sebenarnya sudah bisa diprediksi begitu hitung ulang keluar pada Selasa (10/3). Jumlah surat dukungan hasil hitung ulang tersebut mencapai 151.810 lembar. Namun, ada 29.810 lembar yang tidak lengkap. Artinya, total surat dukungan yang dinilai lengkap atau memenuhi syarat mencapai 122.000 lembar. Jumlah itu masih jauh dari jumlah syarat minimal 138.565 lembar dukungan.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyatakan, lantaran jumlah surat dukungan masih kurang dari jumlah syarat minimal, gugatan atau permohonan Sholeh-Taufik ditolak. Keputusan itu juga sudah melalui rapat pleno di internal Bawaslu. ’’Sesuai dengan aturan kan memang minimal 138.565 lembar dukungan. Kalau kurang, ya tidak memenuhi syarat minimal dukungan,’’ tegas Agil.

Selain itu, Sholeh-Taufik meminta tambahan waktu agar bisa melengkapi syarat jumlah minimal dukungan tersebut. Namun, Bawaslu Surabaya menilai hal itu tidak memungkink­an. ’’Kami tak bisa memutus yang berada di luar kewenangan kami,’’ ujar Agil.

Musyawarah penyelesai­an sengketa tersebut bergulir sejak akhir Februari lalu. Tepatnya begitu berita acara Sholeh-Taufik dikeluarka­n KPU Surabaya. Lantas, pada 3 Maret, Bawaslu memutuskan untuk melaksanak­an sidang pertama.

Dari dinamika sidang itu, ada permintaan untuk hitung ulang surat dukungan Sholeh-Taufik. Penghitung­an 85 kotak memakan waktu dua hari. Metode penghitung­an itu memang bukan lembar per lembar, melainkan langsung per bundel karena dihitung sebelumnya. Meski, ada pula uji petik di beberapa bundel dan ditemukan jumlah dukungan yang tidak sesuai dengan hasil rekapitula­si. Ada jumlah yang bertambah dan berkurang.

Sholeh menegaskan, setelah berbicara dengan tim suksesnya, dirinya pun memantapka­n niat untuk melanjutka­n gugatan ke PTTUN. Langkah tersebut diambil karena mereka sudah mengumpulk­an sedikitnya 151 ribu lembar surat dukungan. Jumlah itu memang lebih banyak daripada jumlah syarat minimal 138.565 lembar.

’’Soal ada 29 ribu lembar surat dukungan yang tidak lengkap, seharusnya Bawaslu melihat ini sebagai masalah administra­si yang tidak menghalang­i hak konstitusi­onal warga untuk mendukung pasangan calon independen,’’ jelas Sholeh.

Dia menuturkan, yang penting adalah verifikasi faktual. Yakni, saat petugas KPU Surabaya mendatangi langsung satu per satu warga yang menyerahka­n surat dukungan untuk verifikasi. ’’Ingat, derajat demokrasi keadilan lebih tinggi daripada demokrasi prosedural,’’ tegas pria berlatar belakang pengacara tersebut.

Sholeh menjelaska­n, berkas dukungan miliknya yang tidak lengkap itu disebabkan pendukung tidak sempat tanda tangan. Dia beralasan waktu yang penyerahan yang dimajukan dari jadwal semula menjadi kendalanya. ’’Coba kalau pendaftara­n tidak dimajukan, tentu berkas kami bisa lengkap semua,’’ tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia