Sholeh Ajukan Gugatan ke PTTUN
Bawaslu Surabaya Tolak Permohonan
SURABAYA, Jawa Pos – Hasil musyawarah di Bawaslu Surabaya tidak sesuai dengan harapan pihak pasangan calon M. SholehTaufik Hidayat. Gugatan pasangan calon independen itu ditolak Bawaslu. Mereka pun tidak bisa bertarung di pilwali Surabaya melalui jalur independen akibat keputusan tersebut. Namun, keduanya akan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).
Hasil itu sebenarnya sudah bisa diprediksi begitu hitung ulang keluar pada Selasa (10/3). Jumlah surat dukungan hasil hitung ulang tersebut mencapai 151.810 lembar. Namun, ada 29.810 lembar yang tidak lengkap. Artinya, total surat dukungan yang dinilai lengkap atau memenuhi syarat mencapai 122.000 lembar. Jumlah itu masih jauh dari jumlah syarat minimal 138.565 lembar dukungan.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyatakan, lantaran jumlah surat dukungan masih kurang dari jumlah syarat minimal, gugatan atau permohonan Sholeh-Taufik ditolak. Keputusan itu juga sudah melalui rapat pleno di internal Bawaslu. ’’Sesuai dengan aturan kan memang minimal 138.565 lembar dukungan. Kalau kurang, ya tidak memenuhi syarat minimal dukungan,’’ tegas Agil.
Selain itu, Sholeh-Taufik meminta tambahan waktu agar bisa melengkapi syarat jumlah minimal dukungan tersebut. Namun, Bawaslu Surabaya menilai hal itu tidak memungkinkan. ’’Kami tak bisa memutus yang berada di luar kewenangan kami,’’ ujar Agil.
Musyawarah penyelesaian sengketa tersebut bergulir sejak akhir Februari lalu. Tepatnya begitu berita acara Sholeh-Taufik dikeluarkan KPU Surabaya. Lantas, pada 3 Maret, Bawaslu memutuskan untuk melaksanakan sidang pertama.
Dari dinamika sidang itu, ada permintaan untuk hitung ulang surat dukungan Sholeh-Taufik. Penghitungan 85 kotak memakan waktu dua hari. Metode penghitungan itu memang bukan lembar per lembar, melainkan langsung per bundel karena dihitung sebelumnya. Meski, ada pula uji petik di beberapa bundel dan ditemukan jumlah dukungan yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi. Ada jumlah yang bertambah dan berkurang.
Sholeh menegaskan, setelah berbicara dengan tim suksesnya, dirinya pun memantapkan niat untuk melanjutkan gugatan ke PTTUN. Langkah tersebut diambil karena mereka sudah mengumpulkan sedikitnya 151 ribu lembar surat dukungan. Jumlah itu memang lebih banyak daripada jumlah syarat minimal 138.565 lembar.
’’Soal ada 29 ribu lembar surat dukungan yang tidak lengkap, seharusnya Bawaslu melihat ini sebagai masalah administrasi yang tidak menghalangi hak konstitusional warga untuk mendukung pasangan calon independen,’’ jelas Sholeh.
Dia menuturkan, yang penting adalah verifikasi faktual. Yakni, saat petugas KPU Surabaya mendatangi langsung satu per satu warga yang menyerahkan surat dukungan untuk verifikasi. ’’Ingat, derajat demokrasi keadilan lebih tinggi daripada demokrasi prosedural,’’ tegas pria berlatar belakang pengacara tersebut.
Sholeh menjelaskan, berkas dukungan miliknya yang tidak lengkap itu disebabkan pendukung tidak sempat tanda tangan. Dia beralasan waktu yang penyerahan yang dimajukan dari jadwal semula menjadi kendalanya. ’’Coba kalau pendaftaran tidak dimajukan, tentu berkas kami bisa lengkap semua,’’ tandasnya.