Rumah Belum Ber-IMB Bisa Kena Denda
SURABAYA, Jawa Pos – Kebijakan pemerintah terkait dengan sanksi denda untuk rumah tinggal yang dipakai usaha menuai kritik. Para legislator meminta pemkot untuk melakukan sosialisasi lebih dulu. Sebab, banyak warga yang tidak tahu mengenai ketentuan denda yang diterapkan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agung Prasojo menyatakan, aturan yang ada sejak 2017 itu baru satu kali mengalami revisi. Yakni, pada Agustus 2019, aturan penggantinya disahkan. ”Memang sudah aktif dan berlaku, tapi tetap perlu sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Agung, banyak warga yang belum tahu terkait dengan kebijakan tersebut. Sebab, sosialisasi yang dilakukan belum maksimal. ”Pemahaman dari atas ke bawah tidak sampai. Jadi, tidak banyak yang paham adanya sanksi denda yang diberlakukan,” tuturnya.
Agung menilai, rumah yang dijadikan tempat usaha hampir ada di seluruh wilayah Surabaya. Paling banyak di pusat. ”Memang tidak bisa dibenarkan. Tapi, tidak berarti bisa langsung ditindak seperti itu, karena pemilik bangunan itu tidak tahu,” terangnya.
Politikus Golkar itu meminta pemkot lebih bijak dalam memberlakukan kebijakan baru. Penerapan sanksi harus diimbangi sosialisasi yang menyeluruh. Sebab, banyak izin mendirikan bangunan (IMB) rumah milik penduduk yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyatakan, warga harus diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkasnya. Atau, membetulkan berkas yang kurang tepat. Sebab, warga tentu akan merasa keberatan jika tiba-tiba didenda. ”Kalau ditanya apakah pernah mendapat sosialisasi, belum tentu semuanya menjawab sudah,” ucapnya.
Karena itu, politikus PDIP tersebut meminta pemkot untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Pengurus RT/RW bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi.