Bongkar Sendiri Bangunan di Lahan PT KAI
SURABAYA, Jawa Pos – PT KAI berhasil mengambil asetnya di Jalan Sidotopo Lor, RT 8, RW 4, Simokerto. Para pemilik setuju puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di lokasi tersebut digusur. Sebagian bahkan berinisiatif membongkar sendiri bangunan mereka.
Salah satunya Muhammad Safe’i. Sejak Senin, dia nyicil membongkar bangunan seluas 2 x 6 meter miliknya. Dia membongkar bertahap karena keterbatasan alat serta tenaga. Hingga kemarin (12/3), pria 61 tahun itu merapikan dagangannya berupa barang bekas.
”Sebelumnya surat peringatan sudah diberikan PT KAI. Yaitu, sebelum 20 Maret, bangunan yang berdiri di atas lahan KAI harus bersih. Kalau tidak, maka akan dibongkar paksa,” katanya.
Daripada dibongkar paksa, lebih baik bangunannya itu dirobohkan sendiri. Lagi pula, sudah ada kesepakatan bahwa PT KAI akan memberikan uang kerahiman bagi seluruh pemilik bangunan yang terkena penataan wilayah. ”Untuk jumlah ganti ruginya, saya kurang paham,” ucapnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengungkapkan, sebanyak 28 bangli di sepanjang Jalan Sidotopo Lor akan dibongkar. Sebab, puluhan bangli tersebut telah menyalahi aturan. Yakni, berdiri di atas lahan milik PT KAI dalam jangka waktu yang lama.
Perdebatan antara PT KAI dan pengguna lahan sempat terjadi saat menuju proses pembongkaran. Terutama terkait pemberian uang ganti rugi. Suprapto mengatakan, sebenarnya uang ganti rugi tak perlu diberikan. Sebab, mereka sudah jelas menyalahi aturan. Yaitu, menggunakan lahan milik negara tanpa izin. Namun, atas dasar kemanusiaan, uang kerahiman akan diberikan.
Besaran uang kerahiman yang diberikan sesuai dengan luas lahan dan bangunan yang berdiri. ”Kalau bangunan permanen, setiap meternya dihargai Rp 250 ribu. Sedangkan bangunan nonpermanen hanya Rp 200 ribu per meternya. Jadi, tinggal dikalikan saja,” jelas Suprapto.
Suprapto menjelaskan, lahan seluas 964,11 meter persegi akan digunakan untuk penambahan sarana dan prasarana Stasiun Dipo Sidotopo.