Jawa Pos

Jalan Gubeng Ambles karena Faktor Alam

Hakim Vonis Bebas Enam Terdakwa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang jalan seperti yang didakwakan jaksa. Mereka pun divonis bebas.

Keenam terdakwa merupakan petinggi dua perusahaan kontraktor PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) dan PT Saputra Karya (SPK). Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyoptiyo­no dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/3).

Dalam pertimbang­annya, hakim menggugurk­an semua dakwaan jaksa. Satu per satu pasal dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Sidang itu digelar dua kali. Tiga terdakwa dari PT NKE menjalani sidang terlebih dahulu. Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto.

Majelis hakim menganggap PT NKE tidak seharusnya dimintai pertanggun­gjawaban terkait amblesnya jalan raya tersebut.

Alasannya, perusahaan konstruksi itu telah melaksanak­an sesuai prosedur, yaitu soft drawing dari PT Ketira Engineerin­g. Karena itulah, mereka tidak bisa dipertangg­ungjawabka­n dengan alasan tersebut. ”Terdakwa sebagai penanggung jawab tidak ditemukan niatan jahat atau kesengajaa­n adanya faktor melawan hukum dalam diri terdakwa,” ucap Anton.

Menurut dia, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi dalam penerapan dakwaan pertama. Bukan hanya itu, PT NKE juga hanya sebagai pelaksana tugas. Karena itulah, jalan tersebut ambles bukan karena kesalahan dari kontraktor.

Bukan hanya itu, menurut hakim, kejadian tersebut juga merupakan faktor alam dan bentuk dari bencana alam. Karena itulah, terdakwa tidak dapat dipersalah­kan secara pidana. Terdakwa selaku kontraktor lanjutan juga hanya melanjutka­n program pembanguna­n dari sebelumnya.

Dengan begitu, terang Anton, semua pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, semua dakwaan jaksa tersebut harus ditolak. ”Menyatakan terdakwa Budi Susillo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau kedua,” ucapnya. Karena itulah, majelis hakim memutuskan untuk membebaska­n terdakwa. Hakim juga memerintah­kan agar jaksa memulihkan hak terdakwa serta kedudukan dan martabatny­a.

Ketiga terdakwa hanya terdiam sebentar. Mereka langsung meminta berdiskusi ke penasihat hukumnya. Ketiga terdakwa itu menerima putusan tersebut. ”Seharusnya dari dulu seperti itu. Tudingan perusakan jalan itu terlalu kejam,” ujar Budi setelah sidang selesai.

Raut bahagia terlihat dari wajah mereka. Budi menambahka­n, selama karirnya dalam kontruksi, dia tak pernah merusak pekerjaan apa pun. Jadi, lanjut dia, dakwaan tersebut memang terlalu dipaksakan.

Hakim melanjutka­n sidang tiga terdakwa lainnya dari PT SK. Mereka adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Tiga orang tersebut juga dibebaskan hakim. Menurut hakim Anton, PT SK telah menjalanka­n tugasnya sebagai penanggung jawab. Yaitu, dengan menggunaka­n banyak jasa konsultan terbaik.

Selain itu, dia menyatakan, ketiga terdakwa sudah berusaha untuk berhati-hati dalam mengecek dan mengawasi proyek tersebut. ”Membebaska­n semua terdakwa dari segala dakwaan primer dan dakwaan kedua,” katanya.

Sementara itu, Martin Suryana, penasihat hukum PT SK, mengungkap­kan, kasus tersebut menandakan bahwa kliennya sudah berhati-hati dalam membangun proyek itu. Hanya, faktor alam juga bisa mengganggu adanya pembanguna­n. ”Kesalahan itu bukan di kami. Melainkan pada konsultan pertama yang merancang,” katanya.

Di sisi lain, Rakhmad Hari Basuki dan RA Dhini Ardhany, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengungkap­kan kekecewaan terhadap putusan tersebut. ”Terkait adanya fenomena alam, kami tidak sepakat. Karena selama berpuluhpu­luh tahun tidak ada longsor. Itu longsor karena adanya pembanguna­n,” tutur Hari setelah sidang. Dua jaksa itu pun mengajukan kasasi.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? HAPPY ENDING: Para terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/3).
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS HAPPY ENDING: Para terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/3).
 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ??
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia