Lima Member Memiles Gugat Polda Jatim
SURABAYA, Jawa Pos – Pengusutan dugaan investasi ilegal di PT Kam and Kam (Memiles) berbuntut. Lima member Memiles yang mengatasnamakan semua member menggugat Polda Jatim.
Gugatan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/3). Lima member tersebut adalah Aniul Nurul Rahimasari, Meiry Verdiana, Eko Setyo Budi, Ermika Hutauruk, dan Priyani. Selain Polda Jatim, mereka menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kam and Kam.
Penasihat hukum lima member tersebut, Hoger Relwani, mengatakan, kasus pengungkapan dugaan investasi ilegal oleh Polda Jatim merupakan tindakan prematur. Hal tersebut dianggap merugikan member Memiles.
Sebab, pengusutan itu menghentikan aplikasi investasi tersebut. Akibatnya, beberapa member tak bisa merasakan dampak positif aplikasi itu. ”Kasus Memiles itu bukan pidana. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dari tiga instansi tersebut,” katanya seusai sidang.
Diamenambahkan,ternyatakasus itu bukan berasal dari usulan OJK. Menurut Hoger, perkara Memiles bukan kewenangan OJK. Karena itu,paramemberberpikiranbahwa ada kesalahan dalam penanganan kasusMemiles.”Kamijelasdirugikan. Karena itu, kami minta aset klien dikembalikan,” imbuhnya.
Bagi dia, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil. Dia mendalilkan, kerugian materiil Rp 453 miliar, sedangkan imateriilnya Rp 1 triliun. ”Semua itu kami mintakan sesuai dengan permohonan para klien. Jika memang semua aset itu berasal dari reward,” ungkap Hoger.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, gugatan tersebut masih melalui proses mediasi. Menurut dia, tim penyidik telah sangat tepat menangkap para pelaku dan menyita aset. Bahkan, polisi menengarai ada dugaan pencucian uang.
Di sisi lain, penasihat hukum PT Kam and Kam, Yul Sandi Pramana Putra, menerangkan, pihaknya siap saja menanggapi gugatan perdata tersebut. Apalagi, aset itu juga bakal dikembalikan ke PT Kam and Kam dan dibagikan ke semua member.