Jawa Pos

Dihukum 17 Tahun Penjara gara-gara ’’Hadiah’’ Menantu

-

SURABAYA, Jawa Pos – Gara-gara kiriman menantu, Niatun divonis 17 tahun penjara. Perempuan asal Sokobanah, Madura, tersebut terbukti bersalah karena menerima kiriman sabu-sabu (SS) seberat 1,8 kilogram dari Malaysia. Perempuan 42 tahun itu pun hanya bisa menangis tersedu-sedu.

Bukan kali pertama mata Niatun terlihat sembap. Dalam sidang tuntutan jaksa dan pembelaann­ya, Niatun juga menangis. ”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 undang-undang tentang narkotika,” kata I Ketut Tirta selaku ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/3).

Bagi Tirta, Niatun terbukti menyimpan benda haram tersebut. Dia pun sempat ditelepon menantunya yang tinggal di Malaysia. Selain hukuman badan, Niatun diharuskan membayar denda Rp 2 miliar.

Setelah mendengar putusan itu, Niatun kembali sesengguka­n. Tangan Niatun berkali-kali mengelap matanya. Dia masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Muhammad Dawam, penasihat hukum Niatun, mengatakan bahwa kliennya dijebak. Dia merasa hakim juga berlebihan menerapkan pasal 113. ”Masak dia dapat hadiah dari anak divonis bersalah karena mengimpor SS. Itu tentu berlebihan,” ucapnya.

Hukuman denda yang berat juga dianggap tidak adil. Dia merasa SS yang diterima secara kebetulan oleh kliennya itu tidak lebih dari 2,5 kilogram. Apalagi, itu merupakan kali pertama bagi Niatun. ”Kami ngerasa tidak adil saja. Anaknya juga harus diburu. Kasihan lho. Itu ibu-ibu yang sudah cukup berumur. Masak dihukum penjara segitu,’’ tuturnya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? BERAT: Niatun dihukum karena menerima kiriman sabu-sabu dari menantu dan anaknya yang berada di Malaysia.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS BERAT: Niatun dihukum karena menerima kiriman sabu-sabu dari menantu dan anaknya yang berada di Malaysia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia