Jawa Pos

Pemerintah Kota Revisi Tarif Sewa Flat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tarif rumah susun sederhana sewa atau rusunawa (flat) kembali direvisi. Perubahan tersebut dilakukan menyusul berdirinya dua flat baru di wilayah Surabaya Barat dan Utara. Yakni, Rusun Indrapura dan Babat Jerawat.

Dari 22 flat yang dikelola pemkot, tarif sewa Flat Warugunung tetap paling tinggi. Yakni, Rp 126 ribu per bulan untuk lantai 1. Penghuni yang menempati lantai 2 dikenai sewa Rp 120 ribu per bulan. Sementara itu, warga yang tinggal di lantai 3 dikenai Rp 114 ribu per bulan. Untuk penghuni lantai 4, pemkot mengenakan biaya sewa Rp 108 ribu dan lantai 5 Rp 102 ribu.

Tarif Flat Indrapura dan Babat Jerawat dibuat sama. Penghuni yang tinggal di lantai 1 harus membayar Rp 96 ribu per bulan. Yang paling murah adalah warga yang tinggal di lantai 5. Mereka hanya dikenai tarif sewa Rp 43 ribu per bulan.

Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, tidak ada perubahan terhadap tarif flat yang lama. Peraturan itu hanya menambahka­n ketentuan tarif untuk dua flat yang baru dibangun tahun lalu.

Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu mengungkap­kan, pada 2019, ada peraturan baru yang memasukkan Flat Warugunung sebagai salah satu aset bangunan yang dikelola pemkot. Sebab, sebelumnya, flat yang berlokasi di ujung selatan Kota Surabaya itu merupakan milik perusahaan umum pembanguna­n perumahan nasional (perumnas).

Pada Desember 2018, terjadi alih kelola untuk Flat Warugunung. Dari yang semula dikelola pemerintah pusat jadi dikelola Pemkot Surabaya. ”Jadi, kita buat aturan pada tahun 2019 untuk memasukkan tarif baru untuk itu (Flat Warugunung, Red),” katanya.

Pada tahun tersebut, pemkot membangun Flat Indrapura dan Babat Jerawat. Nah, tarifnya baru bisa ditentukan tahun ini. Secara substansi, isi Perwali 35/2019 dan Perwali 5/2020 tidak jauh berbeda. Tidak ada peraturan khusus yang diatur. Perwali 5/2020 hanya mengatur besaran tarif sewa untuk Flat Indrapura dan Babat Jerawat.

Ketentuan dan tata cara sewanya juga sama. Warga yang menempati flat harus ber-KTP Surabaya. Ada perjanjian sewa yang dibuat antara pemkot dan penghuni. ”Yang mengelola dari dinas (DPBT, Red),” ucap Yayuk.

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? PENYESUAIA­N: Pekerja menyelesai­kan pembanguna­n Flat Indrapura kemarin.
FRIZAL/JAWA POS PENYESUAIA­N: Pekerja menyelesai­kan pembanguna­n Flat Indrapura kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia