Polisi Bekuk Pemakai, Kurir, dan Pengedar
SURABAYA, Jawa Pos – Polsek Gubeng membekuk pelaku jaringan sabu-sabu (SS). Mereka adalah Eko Junaedi, Satriono, dan Bagus Hermawan. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Eko berperan sebagai pembeli, Satriono sebagai kurir, dan Bagus sebagai pengedar. Mereka ditangkap terpisah dalam waktu yang berbeda. Yang kali pertama diciduk adalah Eko Junaedi.
Penangkapan terjadi setelah adanya laporan warga Kapas Lor yang resah dengan ulah Eko. Sebab, dia kerap kedapatan mengonsumsi SS di area perkampungan itu. ”Polisi kami sebar di titik rawan. Mengendus keberadaannya,” ungkap Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono kemarin (13/3).
Minggu dini hari (16/2), tim memantau area Jalan Jojoran. Rupanya, Eko berhenti di lokasi itu. ”Kami melihat gerak-geriknya aneh. Segera diperiksa,” ucapnya. Dari penggeledahan, anggota menemukan satu poket plastik kecil SS dengan berat 0,3 gram di saku celana belakang. ”Dia kami bawa untuk dimintai keterangan,” ungkap perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Polisi lantas mengembangkan kasus. Mereka mengendus kurir yang menjual SS ke Eko. ”Muncul nama Satriono. Tim kami sebar untuk memburunya,” ujar Naufil. Tidak membutuhkan waktu lama. Pada Senin (17/2) pukul 18.00, Ian –sapaan akrab Satriono– ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Kapas Lor. Pria 20 tahun itu langsung dibawa ke Polsek Gubeng.
Dari bukti-bukti yang ada, polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap pengedar. ”Dari informasi Ian, muncul nama Bagus,” ujar dia. Tim reskrim pun memburunya. ”Kami dapat info dia berada di Tumowo. Langsung dikejar,” ucap Naufil. Setelah beberapa jam penangkapan Ian, Bagus ditangkap.
Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti 23 poket SS dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 550 ribu di tas hitam. ”Berat keseluruhan poket 14,20 gram. Barang berasal dari Bangkalan,” tutur Naufil.