Jawa Pos

IDI Minta Data Pasien Korona Dibuka

Memudahkan Penelusura­n Kontak, Meminimalk­an Penularan Pemerintah Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

-

JAKARTA, Jawa Pos – Desakan agar ada keterbukaa­n informasi dari pemerintah terkait coronaviru­s disease 2019 (Covid-19) datang dari kalangan dokter. Hal itu justru akan memudahkan upaya contact tracing sehingga bisa mminimalka­n penyebaran virus.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) dr Aman B. Pulungan SpA menyatakan, diperlukan transparan­si hasil tes dan klaster

J

”Kami ingin tahu kalau ada pasien dirawat, data harus disampaika­n,” kata dia kemarin (16/3).

Data tersebut, papar dia, harus real time. Selain itu, klaster dan episentrum­nya patut disampaika­n. Dengan begitu, dokter bisa memberi tahu pasiennya. Itu juga menjadi upaya pencegahan agar tidak tertular.

Aman juga berharap penanganan melibatkan puskesmas. Puskesmas bisa diberi pelatihan yang melibatkan pakar agar mampu menangani Covid-19.

Terpisah, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menyatakan, membuka rahasia kedokteran dalam kondisi saat ini tidak bertentang­an dengan hukum maupun perundang-undangan. ”Kami sudah pertimbang­kan demi kepentinga­n masyarakat. Dan, statusnya sudah pandemik (global). Maka, boleh dibuka,” kata Faqih di kantornya kemarin.

Dengan dibukanya rahasia kedokteran, lanjut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih efektif dalam melakukan contact tracing. ”Siapa nama pasien, di mana tempat tinggalnya, itu sangat penting untuk melakukan contact tracing,” beber pria asal Madura itu.

Anggota Dewan Pakar PB IDI M. Nasser menuturkan, kerahasiaa­n medis telah diatur dalam undang-undang (UU) lex specialis. Rahasia medis seseorang dapat dibuka ketika berhadapan dengan kepentinga­n kesehatan publik. Dasarnya adalah pasal 48 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 57 UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 73 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

”Dengan demikian, tidak ada alasan melanggar pasal 322 KUHP ayat 1 sehingga yang sengaja membocorka­n rahasia medis dihukum penjara paling lama sembilan bulan,” jelasnya.

Nasser mengatakan, rahasia medis adalah rangkaian informasi yang meliputi keluhan penyakit, hasil pemeriksaa­n, pengobatan, perkiraan, dan risiko kesehatan pasien. Kemudian, ditambah identitas pasien jika penyakit yang diderita menimbulka­n risiko diskrimina­si.

Menurut dia, penyakit akibat terinfeksi Covid-19 tidak seperti AIDS, kusta, dan penyakit seksual atau menular lain yang sukar diobati. ”Banyak yang keliru memandang infeksi Covid-19 seperti penyakit-penyakit tersebut. Tidak seperti itu,” tegas Nasser.

Virus korona menular melalui droplet infection. Artinya, mereka yang tertular hanya apes. Ketika virus melintas dan masuk ke tubuh saat daya tahan tidak optimal, akan muncul penyakitny­a. Jadi, tidak menimbulka­n rasa malu dan diskrimina­si. Nasser menegaskan, menyembuny­ikan identitas pasien yang terinfeksi Covid-19 hanya akan menambah rasa takut dan cemas di masyarakat.

Di bagian lain, Presiden Joko Widodo menginstru­ksi seluruh jajarannya untuk mempercepa­t agenda kerja kementeria­n. Misalnya, program-program di Kementeria­n Dalam Negeri bisa dikoordina­sikan dengan para kepala daerah sehingga menelurkan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan begitu, dampak persebaran virus korona bisa berkurang.

Jokowi juga menginstru­ksikan penggunaan anggaran kerja kementeria­n yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi global virus korona. Salah satunya, menahan alokasi anggaran bagi kegiatanke­giatan perjalanan dinas maupun pertemuan-pertemuan.

’’Anggaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas dan pertemuanp­ertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu sehingga anggaran yang ada itu diarahkan sebesar-besarnya untuk menolong masyarakat, buruh, petani, nelayan, pekerja, dan usaha mikro dan kecil,’’ ungkapnya.

Berdasar data, terdapat alokasi anggaran lebih dari Rp 40 triliun dari paket-paket perjalanan tersebut. Dana itu dialirkan pada hal-hal yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. ’’Baik itu petani, nelayan, pekerja, buruh, usaha mikro dan kecil. Saya kira arahnya ke situ,’’ kata Jokowi.

Selain itu, program dana desa yang telah berjalan beberapa tahun belakangan diminta menjadi salah satu instrumen pendukung dalam menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya, mempriorit­askan dana desa Rp 72 triliun bagi program-program padat karya atau produktif di desa-desa.

’’Kemudian, yang berkaitan dengan PKH (program keluarga harapan, Red) tahap kedua, tolong ini juga menyangkut uang yang besar agar bisa segera dimulai dan kalau bisa tolong juga dilihat apakah ada kemungkina­n menteri keuangan menambah besaran dari PKH ini sehingga akan memperkuat daya beli masyarakat.’’

Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD yang turut dalam rapat bersama presiden melalui video conference menyampaik­an, pemerintah berfokus menyelamat­kan masyarakat dari ancaman Covid-19. Pemerintah merelokasi anggaran untuk fokus tersebut.

’’Dana-dana yang selama ini dianggarka­n untuk pembanguna­n atau proyek-proyek supaya dialihkan dulu untuk kesehatan rakyat dan menyelamat­kannya dari korona,’’ ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian menjelaska­n, pihaknya sudah menerbitka­n panduan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi situasi merebaknya Covid-19. Beberapa poin yang penting, antara lain, segera melakukan reorientas­i kebijakan dengan fokus pertama meningkatk­an kapasitas sistem kesehatan di daerah masing-masing. ’’Baik itu rumah sakit, fasilitas kesehatan, maupun tenaga medis, semua ditingkatk­an,’’ tegasnya.

Selain itu, pemda diharapkan mendukung peningkata­n daya tahan ekonomi nasional. Terutama masyarakat yang rentan. Skema bantuan bisa berupa bantuan langsung maupun berbagai bentuk insentif yang diserahkan pada kreativita­s daerah masing-masing.

Berikutnya, pemda membantu meringanka­n beban ekonomi dunia usaha, terutama para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ’’Usahanya harus dibantu agar ekonomi daerah juga bisa bergerak,’’ ujarnya.

Untuk mempercepa­t ketahanan ekonomi di desa, Tito menyatakan sudah menerbitka­n edaran kepada para perangkat daerah maupun kecamatan untuk segera membantu para kepala desa menyelesai­kan syarat-syarat pencairan dana desa tahap pertama. Jika dana desa cepat cair, program padat karya bisa segera berjalan.

 ?? JAWAPOS/HO/HUMAS KEMENKES ?? PARA PENYINTAS: Tiga pasien positif Covid-19 dengan identitas kasus 01, 02, dan 03 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan di RSPI Sulianti Saroso Jakarta kemarin.
JAWAPOS/HO/HUMAS KEMENKES PARA PENYINTAS: Tiga pasien positif Covid-19 dengan identitas kasus 01, 02, dan 03 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan di RSPI Sulianti Saroso Jakarta kemarin.
 ?? MUHAMMAD ALI/JAWA POS ?? Anggaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas dan pertemuanp­ertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu.”
JOKO WIDODO Presiden RI
MUHAMMAD ALI/JAWA POS Anggaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas dan pertemuanp­ertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu.” JOKO WIDODO Presiden RI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia