DPR Buka Opsi Penundaan Pilkada
Kampanye Terbuka Rawan Persebaran Covid-19
JAKARTA, Jawa Pos – Persebaran virus korona berpotensi mengganggu tahapan pilkada 2020. Karena itu, DPR pun meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu mengkaji kembali pelaksanaan pilkada di 270 daerah. Opsinya adalah pilkada bisa ditunda atau digeser waktunya menunggu Covid-19 mereda.
”Kita ingin kesehatan masyarakat yang diutamakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (16/3).
DPR ingin semua pihak duduk bersama menyikapi persoalan itu. Mulai Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, hingga masyarakat sipil penggiat kepemiluan. Harapannya, ada mekanisme tertentu untuk menghindari persebaran virus yang sudah menjadi pandemi global itu. ”Ini dalam rangka merancang pilkada di tengah wabah Covid-19,” ujar Dasco.
Jika memang pelaksanaan pilkada tidak bisa ditunda, Dasco meminta ada pola kampanye yang bisa menghindari persebaran virus. Misalnya, meminimalkan kampanye tatap muka atau berkerumun dalam jumlah massa banyak. Atau, merancang kampanye melalui platform media sosial.
Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menambahkan, aturan tentang penundaan pilkada sebetulnya sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut mengatur skema penundaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. ”Dalam konteks sekarang, merebaknya virus korona termasuk dalam kategori gangguan lainnya. Ini sifatnya force majeure,” jelas Arwani.
Kondisi force majeure, lanjut Arwani, bisa berakibat pada pilkada lanjutan atau pilkada susulan di suatu daerah. Untuk pemilihan gubernur (pilgub), misalnya, kondisi tersebut bisa terjadi jika 40 persen jumlah kabupaten/ kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar di pilgub tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai perlu adanya langkah antisipasi penularan virus korona dalam tahapan pilkada. Karena itu, mereka secara resmi menyampaikan tiga rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam waktu dekat, ada sejumlah tahapan yang berpotensi menciptakan banyak interaksi. Misalnya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan pekan ini. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. ”Itu kan harus dipertimbangkan apa mekanisme yang harus dilakukan KPU,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.