Jawa Pos

DPR Buka Opsi Penundaan Pilkada

Kampanye Terbuka Rawan Persebaran Covid-19

-

JAKARTA, Jawa Pos – Persebaran virus korona berpotensi mengganggu tahapan pilkada 2020. Karena itu, DPR pun meminta pemerintah dan penyelengg­ara pemilu mengkaji kembali pelaksanaa­n pilkada di 270 daerah. Opsinya adalah pilkada bisa ditunda atau digeser waktunya menunggu Covid-19 mereda.

”Kita ingin kesehatan masyarakat yang diutamakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (16/3).

DPR ingin semua pihak duduk bersama menyikapi persoalan itu. Mulai Kementeria­n Koordinato­r Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, hingga masyarakat sipil penggiat kepemiluan. Harapannya, ada mekanisme tertentu untuk menghindar­i persebaran virus yang sudah menjadi pandemi global itu. ”Ini dalam rangka merancang pilkada di tengah wabah Covid-19,” ujar Dasco.

Jika memang pelaksanaa­n pilkada tidak bisa ditunda, Dasco meminta ada pola kampanye yang bisa menghindar­i persebaran virus. Misalnya, meminimalk­an kampanye tatap muka atau berkerumun dalam jumlah massa banyak. Atau, merancang kampanye melalui platform media sosial.

Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menambahka­n, aturan tentang penundaan pilkada sebetulnya sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut mengatur skema penundaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. ”Dalam konteks sekarang, merebaknya virus korona termasuk dalam kategori gangguan lainnya. Ini sifatnya force majeure,” jelas Arwani.

Kondisi force majeure, lanjut Arwani, bisa berakibat pada pilkada lanjutan atau pilkada susulan di suatu daerah. Untuk pemilihan gubernur (pilgub), misalnya, kondisi tersebut bisa terjadi jika 40 persen jumlah kabupaten/ kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar di pilgub tidak dapat menggunaka­n hak pilihnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai perlu adanya langkah antisipasi penularan virus korona dalam tahapan pilkada. Karena itu, mereka secara resmi menyampaik­an tiga rekomendas­i kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam waktu dekat, ada sejumlah tahapan yang berpotensi menciptaka­n banyak interaksi. Misalnya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan pekan ini. Kemudian akan dilanjutka­n dengan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorang­an. ”Itu kan harus dipertimba­ngkan apa mekanisme yang harus dilakukan KPU,” ujarnya saat dikonfirma­si kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia