MK Sementara Libur Sidang
JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda semua agenda persidangan pengujian undang-undang (PUU). Sikap itu diambil menyusul semakin luasnya persebaran virus korona atau Covid-19, tak terkecuali di Jakarta.
Kebijakan menunda semua sidang itu disampaikan Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung MK, Jakarta, kemarin (16/3). Persidangan itu sejatinya sempat dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli yang akan didengarkan pendapatnya adalah pakar hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan
Eko Widiarto. Aan bahkan sudah siap menyampaikan pendapatnya melalui video conference. Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan oleh mahkamah.
Anwar mengatakan, MK mendukung langkah pemerintah mengurangi aktivitas dan interaksi untuk menghadang wabah global tersebut. ”Untuk itu, ini mohon diperhatikan, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan dan akan ditunda,” ujarnya dalam persidangan.
Anwar menambahkan, kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk sidang gugatan UU KPK. Melainkan semua persidangan, baik sidang pleno maupun sidang panel. Terkait kapan sidang akan kembali dibuka, Anwar menyebut bergantung pada kondisi. ”Sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan penundaan akan diresmikan dalam bentuk surat edaran. Untuk sementara, batas penundaan yang ditetapkan sampai 31 Maret 2020. ”Sementara ini, persidangan di MK ditiadakan dulu hingga 31 Maret,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika kondisi sudah stabil, persidangan akan kembali dibuka. Namun jika belum terkendali, waktunya bisa diperpanjang. ”Kalau sudah memungkinkan, persidangan yang ditunda akan dijadwalkan kembali,” katanya.