Jawa Pos

MK Sementara Libur Sidang

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda semua agenda persidanga­n pengujian undang-undang (PUU). Sikap itu diambil menyusul semakin luasnya persebaran virus korona atau Covid-19, tak terkecuali di Jakarta.

Kebijakan menunda semua sidang itu disampaika­n Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberanta­san Korupsi di gedung MK, Jakarta, kemarin (16/3). Persidanga­n itu sejatinya sempat dibuka dengan agenda mendengark­an keterangan ahli pemohon.

Ahli yang akan didengarka­n pendapatny­a adalah pakar hukum Universita­s Brawijaya, Malang, Aan

Eko Widiarto. Aan bahkan sudah siap menyampaik­an pendapatny­a melalui video conference. Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan oleh mahkamah.

Anwar mengatakan, MK mendukung langkah pemerintah mengurangi aktivitas dan interaksi untuk menghadang wabah global tersebut. ”Untuk itu, ini mohon diperhatik­an, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan dan akan ditunda,” ujarnya dalam persidanga­n.

Anwar menambahka­n, kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk sidang gugatan UU KPK. Melainkan semua persidanga­n, baik sidang pleno maupun sidang panel. Terkait kapan sidang akan kembali dibuka, Anwar menyebut bergantung pada kondisi. ”Sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembang­an situasi nasional dan internasio­nal,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan penundaan akan diresmikan dalam bentuk surat edaran. Untuk sementara, batas penundaan yang ditetapkan sampai 31 Maret 2020. ”Sementara ini, persidanga­n di MK ditiadakan dulu hingga 31 Maret,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika kondisi sudah stabil, persidanga­n akan kembali dibuka. Namun jika belum terkendali, waktunya bisa diperpanja­ng. ”Kalau sudah memungkink­an, persidanga­n yang ditunda akan dijadwalka­n kembali,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia