Pembantai Difabel Dihukum Mati
YOKOHAMA, Jawa Pos – Nasib Satoshi Uematsu menjadi jelas kemarin (16/3). Pengadilan Distrik Yokohama mengganjar pria yang melakukan pembunuhan masal terhadap difabel itu dengan hukuman mati. Hukuman itu dirasa pantas oleh keluarga Jepang bila mengingat aksi keji pelaku pada 2016.
Hakim Kiyoshi Aonuma menyatakan, tindakan Uematsu merupakan hal yang disengaja. Terdakwa juga dinilai punya nafsu membunuh yang sangat kuat. ”Kekejian dalam kasus ini sangat mengerikan,” ucapnya, sebagaimana dilansir dari Japan Times.
Empat tahun lalu Uematsu menyatroni Tsukui Yamayuri-en, panti khusus difabel, bekas tempatnya bekerja. Dia mengikat dua staf panti, lalu berkeliling untuk menusuk penghuni panti. Uematsu menewaskan 9 laki-laki dan 10 perempuan berusia 19–70 tahun. Dia juga melukai 26 penghuni lainnya.
Kuasa hukum Uematsu beralasan bahwa narkoba mengacaukan kehidupan kliennya. Dia mengatakan, ganja yang dikonsumsi Uematsu membuatnya mengalami gangguan jiwa. Namun, klaim itu ditolak jaksa dan keluarga korban.
Jepang merupakan salah satu negara paling aman di Asia. Kejahatan yang melibatkan lebih dari satu nyawa jarang terjadi sejak Perang Dunia II berakhir. Karena itu, perbuatan Uematsu dianggap sebagai salah satu tindak kriminal terkeji dalam sejarah Jepang modern.
Yang membuat publik Jepang marah adalah sikap Uematsu pasca pembunuhan. Menurut CNN, setelah beraksi, pria 30 tahun itu menyerahkan diri ke polisi. Ketika diwawancarai media, dia mengklaim keputusannya tepat karena difabel tak punya hak untuk hidup.