Semua Jamaah Umrah Indonesia Sudah Pulang
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan penerbangan internasional. Sesuai regulasi yang ditetapkan, per 15 Maret semua jamaah umrah harus kembali ke negara masing-masing. Namun, kepulangan 55 jamaah asal Indonesia terlambat sehari dari jadwal. Rombongan dari KBIH AA di sekitar Jakarta itu terlambat melapor ke Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI Jeddah. ”Mereka baru lapor ke TUH Minggu,’’ kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali kemarin (16/3).
Endang mengungkapkan, proses pemulangan bergulir sejak pemerintah Saudi melarang penerbangan kedatangan jamaah pada 27 Februari lalu. ’’Pemulangan lancar dengan data terakhir 45.249 jamaah (telah pulang, Red). Sebanyak 55 orang itu berangkat malam ini (tadi malam),’’ jelasnya.
Para jamaah tersebut menggunakan maskapai Oman Air dengan rute penerbangan Jeddah menuju Jakarta. Dengan begitu, semua jamaah umrah Indonesia sudah kembali ke tanah air. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis ketentuan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 tahap pertama dimulai 19 Maret sampai 17 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan tahap kedua pada 30 April sampai 15 Mei.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepullah mengatakan, pelunasan menggunakan uang rupiah. Tahun ini rata-rata biaya haji dipatok Rp 35,2 juta/jamaah. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00–15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00–16.00 Wita, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00–17.00 WIT.
”Mulai tahun ini, selain datang langsung ke bank penerima setoran awal (BPS, Red), pelunasan bisa dilakukan secara non-teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya kemarin (16/3). Maman menambahkan, sebelum melakukan pelunasan, calon jamaah haji hendaknya menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan istitaah secara kesehatan. Surat tersebut menjadi salah satu syarat melunasi biaya haji.
Selain itu, lanjut Maman, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. Kuota haji Indonesiasebanyak221.000orang. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.