Jawa Pos

Gugatan Praperadil­an Eks Sekretaris MA Ditolak Lagi

- –

JAKARTA, Jawa Pos Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat penetapan tersangka oleh KPK melalui praperadil­an kembali kandas. Untuk kali kedua, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Nurhadi dkk.

Hakim tunggal Hariyadi dalam putusannya mengabulka­n eksepsi KPK selaku termohon. Penetapan Nurhadi dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikas­i dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadil­an pemohon I, pemohon II, dan pemohon III tidak dapat diterima,” kata Hariyadi dalam amar putusannya kemarin (16/3).

Putusan tersebut diapresias­i KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pertimbang­an hakim telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidanga­n. ”Kami tentu mengapresi­asi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadil­an yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dkk tersebut,” kata Ali.

Sejak awal, KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadil­an. Itu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadil­an bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO (buron). ”Terlebih, subjek dan objeknya sama dengan praperadil­an sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dkk,” imbuh Ali. Saat ini penyidik menyelesai­kan berkas perkara para tersangka. Juga terus berupaya mencari para buron itu.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Nurhadi
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Nurhadi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia