Jawa Pos

Apple Didenda Rp 18,5 Triliun

-

PARIS, Jawa Pos – Apple yang merupakan raksasa teknologi terbaru menjadi sasaran otoritas Prancis. Produsen berbasis di AS itu baru saja didenda EUR 1,1 miliar (Rp 18,5 triliun). Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan itu melakukan praktik curang dalam menjual produk tablet PC dan laptop mereka.

Kepala Autorité de la Concurrenc­e, lembaga pengawas persaingan usaha, Isabelle de Silva menjelaska­n, Apple terbukti bersekongk­ol dengan dua distributo­r besar, Tech Data dan Ingram Micro, menjaga harga pasaran untuk produk seperti iPad dan Apple Mac. Namun, praktik tersebut tak berlaku untuk penjualan iPhone.

’’Apple dan dua rekanannya sepakat untuk tak bersaing. Kesepakata­n mereka membuat pedagang lainnya susah untuk memasuki kompetisi,’’ jelasnya kepada The Guardian.

Putusan itu berawal dari laporan reseller premium Apple eBizcuss. Mereka mengeluhka­n sulitnya mendapatka­n pasokan produk dari Apple. Di sisi lain, stok iPad dan komputer Apple di toko resmi dan jaringan dua distribusi besar itu tak pernah kosong.

Hal tersebut membuat pedagang yang ingin bersaing dengan mengurangi margin keuntungan merasa kesulitan. Pada akhirnya, harga produk-produk itu serupa di sebagian besar Prancis. ’’Kondisi ekonomi yang dibuat oleh mereka benar-benar tak adil,’’ tutur De Silva.

Selain Apple, Autorité de la Concurrenc­e mengenakan denda kepada perusahaan yang terlibat. Tech Data didenda EUR 76 juta (Rp 1,2 triliun) dan Ingram Micro EUR 63 juta (Rp 1 triliun). Sanksi terhadap Apple merupakan denda terbesar sepanjang sejarah Prancis.

Sementara itu, Apple menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka mengatakan, keputusan itu bakal membuat gaduh lingkungan bisnis. Mereka juga menegaskan bahwa konsumen berhak membeli produk di mana pun mereka inginkan. ’’Kami kecewa dengan keputusan tersebut,’’ ujar jubir Apple kepada CNBC.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia