Jawa Pos

Evi Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Yakin Pemecatan Dirinya Berlebihan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan keberatan atas putusan pemecatan dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP). Dia pun berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Saya akan ungkap alasanalas­an agar pengadilan dan publik bisa melihat kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,” ujar Evi melalui saluran teleconfer­ence di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (19/3).

Menurut dia, ada banyak kejanggala­n dalam putusan DKPP. Pertama, gugatan etik yang dilayangka­n Hendri Makaluasc sudah dicabut pada 13 November 2019 dalam persidanga­n. Hal itu menandakan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prov/ IX/2019 yang menetapkan Hendri sebagai calon anggota legislatif terpilih.

Evi menilai, langkah DKPP yang melanjutka­n persidanga­n sudah melampaui kewenangan. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memberikan kewenangan secara pasif dengan mengadili pelanggara­n kode etik yang diajukan pengadu. Dengan demikian, DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara tersebut.

Kemudian, lanjut dia, langkah yang diambil KPU RI terkait kasus keterpilih­an calon anggota legislatif Provinsi Kalimantan Barat hanya menjalanka­n norma konstitusi Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2009. Evi mengakui putusan tersebut dimaknai berbeda oleh Bawaslu sehingga sempat terjadi perbedaan persepsi.

”Putusan DKPP kepada saya, KPU RI, dan KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Dan pokok permasalah­annya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK.”

Perempuan asal Sumatera Utara itu juga menilai putusan DKPP tidak melaksanak­an pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambila­n keputusan dihadiri paling sedikit lima anggota DKPP. Sebab, putusan DKPP tersebut hanya diambil empat anggota Majelis DKPP.

”Putusan ini cacat hukum. Akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanak­an,” tuturnya. Soal kapan gugatan akan diajukan, pihaknya tengah menyelesai­kan berkas perkara. ”Begitu selesai, gugatan akan didaftarka­n. Ya mungkin tiga hari ke depan lah selesainya,” imbuhnya.

Saat dikonfirma­si, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mempertany­akan dasar gugatan ke PTUN. Dia menyebut, tidak ada kesempatan banding atas putusan DKPP. ”Putusan itu final dan mengikat,” tegasnya.

Meski demikian, mantan ketua Bawaslu RI itu menghormat­i langkah Evi. Sebab, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan. Terkait keberatan-keberatan yang disampaika­n Evi, Muhammad enggan berkomenta­r lebih jauh. Pihaknya akan lebih dahulu mengkaji. ”Kita lihat nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, setelah Evi diberhenti­kan, untuk sementara posisi koordinato­r divisi teknis pelaksanaa­n pemilu akan diisi Hasyim Asyari. KPU juga menginstru­ksi jajaran di daerah untuk fokus melaksanak­an tahapan pilkada serentak tanpa tergganggu dengan putusan DKPP.

”KPU berharap kejadian ini tidak memengaruh­i persiapan tahapan pemilihan 2020,” pungkasnya.

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? MELAWAN: Evi Novida Ginting Manik (kanan) ditemani Ketua KPU Arief Budiman mengungkap­kan rencana menggugat putusan DKPP kemarin.
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS MELAWAN: Evi Novida Ginting Manik (kanan) ditemani Ketua KPU Arief Budiman mengungkap­kan rencana menggugat putusan DKPP kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia