Evi Gugat Putusan DKPP ke PTUN
Yakin Pemecatan Dirinya Berlebihan
JAKARTA, Jawa Pos – Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan keberatan atas putusan pemecatan dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia pun berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Saya akan ungkap alasanalasan agar pengadilan dan publik bisa melihat kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,” ujar Evi melalui saluran teleconference di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (19/3).
Menurut dia, ada banyak kejanggalan dalam putusan DKPP. Pertama, gugatan etik yang dilayangkan Hendri Makaluasc sudah dicabut pada 13 November 2019 dalam persidangan. Hal itu menandakan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prov/ IX/2019 yang menetapkan Hendri sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Evi menilai, langkah DKPP yang melanjutkan persidangan sudah melampaui kewenangan. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memberikan kewenangan secara pasif dengan mengadili pelanggaran kode etik yang diajukan pengadu. Dengan demikian, DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara tersebut.
Kemudian, lanjut dia, langkah yang diambil KPU RI terkait kasus keterpilihan calon anggota legislatif Provinsi Kalimantan Barat hanya menjalankan norma konstitusi Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2009. Evi mengakui putusan tersebut dimaknai berbeda oleh Bawaslu sehingga sempat terjadi perbedaan persepsi.
”Putusan DKPP kepada saya, KPU RI, dan KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK.”
Perempuan asal Sumatera Utara itu juga menilai putusan DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit lima anggota DKPP. Sebab, putusan DKPP tersebut hanya diambil empat anggota Majelis DKPP.
”Putusan ini cacat hukum. Akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya. Soal kapan gugatan akan diajukan, pihaknya tengah menyelesaikan berkas perkara. ”Begitu selesai, gugatan akan didaftarkan. Ya mungkin tiga hari ke depan lah selesainya,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mempertanyakan dasar gugatan ke PTUN. Dia menyebut, tidak ada kesempatan banding atas putusan DKPP. ”Putusan itu final dan mengikat,” tegasnya.
Meski demikian, mantan ketua Bawaslu RI itu menghormati langkah Evi. Sebab, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan. Terkait keberatan-keberatan yang disampaikan Evi, Muhammad enggan berkomentar lebih jauh. Pihaknya akan lebih dahulu mengkaji. ”Kita lihat nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, setelah Evi diberhentikan, untuk sementara posisi koordinator divisi teknis pelaksanaan pemilu akan diisi Hasyim Asyari. KPU juga menginstruksi jajaran di daerah untuk fokus melaksanakan tahapan pilkada serentak tanpa tergganggu dengan putusan DKPP.
”KPU berharap kejadian ini tidak memengaruhi persiapan tahapan pemilihan 2020,” pungkasnya.