Pemerintah Diminta Deportasi 49 TKA Tiongkok
Tak Sejalan dengan Penanganan Covid-19
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah terus didesak untuk bertindak tegas terhadap 49 TKA Tiongkok yang tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, 15 Maret lalu. Bahkan, DPR meminta pemerintah mendeportasi para pekerja itu karena telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, mereka datang di tengah wabah Covid-19.
Anggota DPR Fadli Zon mengatakan, para TKA dari Tiongkok merupakan pekerja ilegal. Sebab, pihak imigrasi telah memastikan bahwa para TKA itu datang dengan visa kunjungan selama 60 hari saja. Bukan visa kerja. ”Jadi, jelas mereka adalah pekerja yang tidak mengantongi izin. ”Mereka jelas sudah melanggar aturan,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (19/3).
Fadli lantas mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat sudah tahu tentang wabah Covid-19 yang menjangkiti Indonesia. Sebanyak 49 TKA itu juga datang dari negara yang menjadi asal munculnya wabah Covid-19. ”Jadi, bukan momen yang tepat mendatangkan tenaga kerja asing,” terang pria yang juga ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.
Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mendeportasi mereka. Para pekerja tersebut harus segera dipulangkan ke negara asalnya agar tidak menjadi masalah di dalam negeri. Sudah cukup berat tugas pemerintah dalam menghadapi Covid-19.
Fadli menegaskan, jika ada pihak yang menjadi beking para tenaga kerja asing, jelas mereka sudah mengkhianati bangsa dan negara. Mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan bangsa.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR
Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah serius mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja ilegal asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara. Apalagi, mereka masuk tanpa dikarantina terlebih dahulu. Jelas hal itu sangat membahayakan. ”Ini harus diusut secara tuntas sebagai bukti keseriusan penanganan virus korona. Juga untuk menimbulkan efek jera agar tak terulang,” papar Hidayat.
Agar kecerobohan itu tidak terulang, Hidayat menyarankan Presiden Joko Widodo mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Yaitu, memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus korona di negara tersebut. Hal itu perlu dipertimbangkan untuk menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah.