Jawa Pos

Jaksa Sebut Motif Penyeranga­n Adalah Tidak Suka

Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Proses hukum terkait penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam sidang pertama kemarin (19/3), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membacakan dakwaan untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Jaksa menjelaska­n kronologi. Salah satunya terkait asal air keras yang digunakan pelaku untuk menyerang Novel pada 11 April 2017. Jaksa menyebutka­n, pelaku mendapatka­n air keras jenis asam sulfat (H2SO4) itu dari pool angkutan mobil Gegana Polri di Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, jaksa mengungkap motif para pelaku. Pelaku, khususnya Rahmat Kadir Mahulette, tidak menyukai Novel. Dia menganggap penyidik komisi antirasuah tersebut mengkhiana­ti dan melawan institusi Polri. Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel memang pernah mengabdi di Polri.

Sidang itu dihadiri masyarakat sipil dan Wadah Pegawai (WP)

KPK. Tim advokasi Novel juga mengikuti persidanga­n meski sempat meminta sidang itu ditunda. Menurut M. Isnur, anggota tim advokasi Novel, sidang terkesan hanya sandiwara lantaran dangkalnya motif penyeranga­n yang terungkap.

”Dakwaan jaksa sangat bertentang­an dengan temuan tim pencari fakta bentukan Polri bahwa motif penyiraman air keras berkaitan dengan kasuskasus korupsi yang ditangani (Novel),’’ kata Isnur saat dimintai konfirmasi. Isnur mengatakan, motif sakit hati tersebut seharusnya diperjelas. ”Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi. Sebab, Novel tidak kenal pelaku,” paparnya.

Tim advokasi juga mempertany­akan tidak adanya fakta dan informasi terkait siapa yang memerintah­kan penyiraman air keras. Padahal, tim bentukan Polri sempat menyebut aktor intelektua­l dalam kasus itu. ”Patut diduga, jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain itu, tim advokasi melihat kejanggala­n dari Polri karena menyediaka­n sembilan pengacara untuk membela para terdakwa. Menurut Isnur, hal itu bertentang­an dengan dakwaan jaksa yang menyebutka­n bahwa tindak pidana para terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanak­an tugas institusi. ”Tapi kok mendapat pembelaan dari institusi kepolisian?” imbuhnya.

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? ATUR JARAK PENGUNJUNG: Kondisi di dalam ruang sidang PN Jakarta Utara saat sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kemarin.
MUHAMAD ALI/JAWA POS ATUR JARAK PENGUNJUNG: Kondisi di dalam ruang sidang PN Jakarta Utara saat sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kemarin.
 ?? FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS ?? AGENDA DAKWAAN JAKSA: Terdakwa penyeranga­n Novel, Rahmad Kadir Mahulette (kiri) dan Rony Bugis.
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS AGENDA DAKWAAN JAKSA: Terdakwa penyeranga­n Novel, Rahmad Kadir Mahulette (kiri) dan Rony Bugis.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia