Bawaslu Beri Saran Perbaikan ke KPU Surabaya
TEMUAN dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Surabaya atas rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) disampaikan kepada KPU Surabaya kemarin. Hasilnya, Bawaslu meyakini ada pelanggaran dalam rekrutmen tersebut. Bawaslu Surabaya pun menyampaikan rekomendasi kepada KPU Surabaya berupa saran perbaikan.
Kasus yang ditemukan Bawaslu adalah adanya seorang calon anggota PPS yang tak mengikuti tes tulis. Orang yang lolos tes tulis tapi tak hadir itu mendaftar untuk PPS di Kecamatan Benowo. Meski begitu, orang tersebut dinyatakan lolos dalam tes tulis itu dan berhak masuk ke babak tes wawancara. Belakangan diketahui, saat jadwal wawancara yang telah lewat pada Jumat lalu (13/3), orang tersebut tak datang ke KPU Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menjelaskan, memang tahap tes tulis yang dilanjutkan wawancara itu sudah berakhir. Bahkan, kemarin memasuki tahap tanggapan masyarakat kedua. ’’Karena ini sudah lewat tes tulis, yang bersangkutan juga tak ikut tes wawancara,’’ kata Agil kemarin (19/3).
KPU Surabaya diharuskan mengubah pengumuman hasil tes tulis tersebut. Meskipun, waktunya sudah berlalu dan beralih ke tahap tes wawancara. ’’Jika tak diperbaiki, tentu berarti KPU meloloskan peserta yang tidak ikut tes tulis. Maka, pengumuman tersebut harus diperbaiki,’’ tegasnya. Bawaslu Surabaya meminta surat nomor 121/PP.04.2-Pu/04/KPU-Kot/ III/2020 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk Pilwali Surabaya 2020 pada 8 Maret itu diubah.
Sementara itu, anggota KPU Surabaya Subairi menyebutkan, pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan tanggapan terkait dengan surat rekomendasi tersebut. ’’Masih mau dikaji dan diplenokan,’’ jelas Subairi. Pleno tersebut direncanakan tadi malam.
Sebelumnya, Subairi yang juga hadir saat sesi klarifikasi di Bawaslu Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya memiliki lembar jawaban atas orang tersebut. Daftar hadir pun ada. Tapi, memang tidak sampai ada rekaman terkait dengan orang tersebut saat ujian tulis.
Jika tak diperbaiki, tentu berarti KPU meloloskan peserta yang tidak ikut tes tulis. Maka, pengumuman tersebut harus diperbaiki.’’
M. AGIL AKBAR Ketua Bawaslu Surabaya