Mau Nyabu, Sudah Ketangkap Polisi
SURABAYA, Jawa Pos – Ivan Dhanfandi Pranata dan Nurdin Saputra harus mendekam di tahanan Mapolsek Benowo kemarin (19/3). Dua warga Kecamatan Kenjeran itu ditangkap lantaran membawa satu bungkus plastik sabusabu (SS) seberat 0,26 gram di Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo. Barang haram itu hendak dinikmati bersama di rumah Ivan.
Kanitreskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengatakan, kejadian berawal dari Ivan mengajak Nurdin untuk membeli SS dini hari kemarin. Lokasinya di Jalan Wonokusumo, Semampir. Mereka bertransaksi dengan seorang kurir berinisial Cak. ”Pakai uang Ivan Rp 100.000 untuk beli sepoket SS,” terangnya.
Seusai transaksi, dua pelaku itu sepakat akan nyabu di rumah Ivan. Ketika melintas di Jalan Kedung Mangu Selatan, dia dan Nurdin diberhentikan petugas Polsek Benowo yang kebetulan melintas. ”Gerak-gerik mereka mencurigakan,” papar Jumeno.
Jumeno lantas memeriksa seluruh bawaan mereka. Ternyata di lipatan celana kaki kiri Ivan terasa janggal. Setelah dicek, pihaknya menemukan 0,26 gram SS. ”Langsung diamankan dan dibawa ke Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya untuk tes urine,” lanjutnya. Hasil tes menunjukkan, keduanya positif pengguna.
Saat ditanya petugas, Ivan mengaku telah lama mengonsumsi SS. Sebulan bisa 2–3 kali. Alasannya, menghilangkan rasa pegal di badan. ”Dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Jumeno. Bagaimana dengan kurir berinisial Cak? ”Saat ini petugas kami sedang menyelidiki,” jawabnya.